Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pemkot Jogja Berencana Kembali Terapkan Sanksi Denda bagi Pembuang Sampah Sembarangan, Pj Wali Kota Jogja: Masyarakat Harus Dipaksa

Iwan Nurwanto • Selasa, 11 Juni 2024 | 17:07 WIB
Penjabat (Pj) Walikota Jogja Sugeng Purwanto. (IWAN NURWANTO/Radar Jogja)
Penjabat (Pj) Walikota Jogja Sugeng Purwanto. (IWAN NURWANTO/Radar Jogja)

JOGJA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja berencana kembali menerapkan sanksi denda bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya untuk memaksa masyarakat agar mau mengolah sampah.

Penjabat (Pj) Wali Kota Jogja Sugeng Purwanto mengatakan, pihaknya memang berencana akan mengaktualisasikan kembali sanksi denda. Khususnya bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran berupa membuang sampah sembarangan.

Sugeng menyatakan, bahwa juga akan ada pembahasan secara internal untuk mempertimbangkan penerapan kembali kebijakan tersebut. Sebagaimana diketahui, memang sudah ada Peraturan Daerah Kota Jogja Nomor 10 tahun 2012. Dalam aturan itu pembuang sampah sembarangan bisa diberi sanksi berupa penjara maksimal tiga bulan dan denda Rp. 50 juta.

“Kami sedang berencana untuk mengangkat kembali, mengaktualisasikan kembali sanksi itu,” ujar Sugeng saat ditemui Jumat (7/6/2024) lalu.

Menurut mantan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY itu, penerapan kembali sanksi denda juga merupakan upaya untuk memaksa masyarakat agar mau mengolah sampahnya sendiri. Sehingga kemudian masyarakat pun dapat memiliki kebiasaan untuk mengolah sampah.

Sugeng menyebut, dalam hal menanggulangi permasalahan sampah di Kota Jogja memang tidak serta merupakan tugas pemerintah saja. Namun perlu peran serta dari masyarakat untuk mengurangi sampah dari lingkungannya masing-masing. Sehingga beban tempat pengolahan sampah yang kini sudah beroperasi pun dapat berkurang.

“Memang harus mulai dipaksa, tidak bisa juga kalau kami tidak memaksa untuk kita hidup ramah dengan lingkungan,” terang Sugeng.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat menyampaikan, pemberian sanksi denda kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan tidak menutup kemungkinan dapat diterapkan kembali. Namun menurutnya memang perlu koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD). 

“Itu (sanksi denda) masih dikoordinasikan lagi, karena tidak cuma urusannya Satpol PP tapi harus sinergi dengan instansi hukum yang lain juga,” ungkap Octo belum lama ini. (inu)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#pembuang sampah sembarangan #denda #Pemkot Jogja #Bagi