Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Ketua Percasi DIY Ajukan Eksepsi Atas Gugatan Ketua Percasi Kota Jogja dan Percasi Sleman

Rizky Wahyu Arya Hutama • Selasa, 11 Juni 2024 | 04:55 WIB

 

Kuasa Hukum Percasi DIY Kunto Wisnu Aji
Kuasa Hukum Percasi DIY Kunto Wisnu Aji

 

RADAR JOGJA - Pengda Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi) DIY melalui kuasa hukumnya Kunto Wisnu Aji telah mengajukan eksepsi dan jawaban atas gugatan dari Baroto Wijayatun selaku Ketua Percasi Kota Jogja dan Sutapa selaku Ketua Percasi Kabupaten Sleman.


Aji menjelaskan banyak dalil-dalil eksepsi yang sudah diserahkan melalui E-Court. Salah satunya materi eksepsi tentang kompetensi absolut. Yang mana Pengadilan Negeri (PN) Jogja tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili gugatan dari para penggugat.

Menurut Aji, para penggugat tidak cermat dan paham membaca AD/ART Percasi yang sudah diatur dalam pasal 39 Anggaran Dasar. Di situ berbunyi pelanggaran terhadap AD/ART maupun Peraturan Organisasi Percasi oleh anggotanya diselesaikan melalui Dewan Arbitrase Olahraga Catur.

"Jajaran anggota Percasi dilarang membawa persengketaan ke yurisdiksi pengadilan manapun di Indonesia. Maka sangat jelas bahwa PN Jogja menolak atau setidak-tidaknya tidak dapat menerima gugatan para penggugat," jelasnya, Senin (10/6/2024).


Selain itu, lanjut Aji, merujuk pada Pasal 102 UU No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, berbunyi mengatur alur penyelesaian sengketa keolahragaan hanya bisa dipilih untuk diajukan kepada ranah mediasi, konsiliasi, atau arbitrase.


Ada pula asas hukum olahraga lex sportiva bahwa organisasi olahraga memiliki hukum khusus dan peradilan khusus untuk menyelesaikan sengketa di lingkup internalnya. "Jadi tidak ada kewenangan peradilan umum menyelesaikan sengketa internal organisasi keolahragaan," tegas Aji.


Sebelumnya Pengurus Kota (Pengkot) Percasi Kota Jogja dan Pengkab Percasi Sleman menolak hasil Musyawarah Daerah (Musda) ke XII Percasi DIY 2024 yang digelar pada (10/3/2024) lalu. Mereka menganggap Musda itu cacat hukum dan tidak memperhatikan prinsip olahraga catur 'Gens Una Sumus'.

Menurut mereka, dugaan cacat hukum Musda Percasi DIY itu dibuktikan dengan terjadinya penyimpangan dan pelanggaran pada AD/ART. Sehingga melalui Forum komunikasi (Forkom), Percasi Kabupaten Sleman dan Percasi Kota Jogja mendesak agar Musda tersebut agar digelar kembali.


Akan tetapi selaku kuasa hukum, Aji dengan tegas membantah jika Pengda Percasi DIY telah melakukan perbuatan hukum. Sebab para penggugat tidak pernah mengajukan penolakan keputusan dari Dewan Arbitrase Olahraga Catur atas terpilihnya para tergugat untuk memimpin Percasi DIY selama periode 2024-2028."Itu sudah ada SK Pengukuhan dari PB Percasi. Maka itu sudah sah, mengikat, dan final," ucapnya.


Tak hanya itu saja, Aji mengungkapkan para penggugat tidak cermat dalam mencantumkan pasal-pasal di AD/ART. Mereka hanya mengarangnya saja. Agenda sidang selanjutnya Replik dari para penggugat, untuk waktunya kapan belum muncul di E-Court. Tetapi para tergugat ingin mengajukan bukti awal terlebih dahulu agar majelis hakim memberikan putusan sela. (ayu/din).

Editor : Satria Pradika
#Percasi DIY #catur #pn jogja #pengadilan negeri #Kabupaten Sleman #Musda