Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

KPU DIY Akan Rekrut 10.733 Pantarlih, Untuk Pilkada , Pendaftaran Dibuka Mulai 13 Juni

Agung Dwi Prakoso • Selasa, 11 Juni 2024 | 15:00 WIB
Ilustrasi Panitias Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)
Ilustrasi Panitias Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)

 

RADAR JOGJA - Komisi Pemilihan Umum (KLU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan merekrut Panitias Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada 13 Juni 2024 untuk proses persiapan Pilkada 2024. Total kebutuhan Lantarlih untuk ditempatkan di seluruh DIY sebanyak 10.733 orang.


Rekrutmen badan adhoc khususnya PPK dan PPS dinyatakan telah selesai di seluruh wilayah DIY. Selanjutnya, KPU DIY akan melakukan rekruitmen Pantarlih pada pekan ini.

Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partispasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU DIY Sri Surani mengatakan, jumlah Pantarlih di masing-masing daerah berbeda dikarenakan terdapat aturan baru yakni pemilih di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) maksimal 600 pemilih."Mereka nanti dilantik pada 24 Juni dengan kerja selama sebulan untuk memastikan data pemilih dengan akurat," ujarnya, Senin (10/6).


Menurutnya, pemilih dalam satu TPS sejumlah lebih dari 400 maka jumlah Pantarlih diwajibkan dua orang. Sementara itu, jika jumlah pemilih di bawah 400 maka hanya butuh satu orang Pantarlih."Ini kabupaten/Kota Jogja sedang memplenokan untuk kebutuhan pantarlih dengan jumlah pemilih di masing-masing daerah," tuturnya.


Pantarlih diwajibkan untuk dapat memastikan pemilih dengan akurat salah satunya untuk antisipasi kondisi warga yang sudah meninggal dunia dan terdaftar sebagai pemilih."Jadi memang harus detail dan terus diverifikasi dan di perbarui," tandasnya.


Untuk memverifikasi data pemilih, KPU mendapatkan data dari Kemendagri perihal data potensial pemilih. Selanjutnya, data tersebut diolah dan diverifikasi by name dan adress oleh Pantarlih."Di update, kalau meninggal ya diberi keterangan dan di coret. Itu yang dilakukan mulai 24 Juni sampai 24 Juli," jelasnya.


Untuk data jumlah yang meninggal di DPT sampai pada pemungutan suara belum terupdate. Hal tersebut menurutnya dikarenakan dokumen pendukung masih belum bisa di akses."Data DP4 dari Kemendagri untuk DIY 2.903.196. Hasil singkronisasi di KPU RI sebesar 2.890.766,” jelasnya. (oso/din)

Editor : Satria Pradika
#Yogyakarta #Pilkada #DIY #kpu diy #pantarlih #Jogja