Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Akademisi Ingatkan supaya Diterima, Tapera Harus Transparan Berapa Kuota Perumahannya

Fahmi Fahriza • Senin, 10 Juni 2024 | 15:25 WIB

 

Ilustrasi Perumahan Tapera
Ilustrasi Perumahan Tapera

RADAR JOGJA - Kalangan akademisi menyebut niat baik saja tak cukup untuk meyakinkan masyarakat. Transparansi dari pemerintah ditunggu. Termasuk untuk kuota jumlah perumahan yang bisa diakses melalui Tapera. 

Perlu diketahui, bahwa pemerintah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera sejak 20 Mei 2024. Iuran ini wajib dibayarkan oleh pekerja, pekerja mandiri, dan pemberi kerja setiap bulannya. 

Peneliti Bidang Kajian Microeconomics Dashboard (Micdash) FEB UGM) Qisha Quarina menekankan, pengelolaan program Tapera harus dilakukan secara transparan. Selain itu, diperlukan pula pengawasan dan evaluasi secara berkala, terutama terkait manajemen pengelolaan dana nasabah. Dikatakan, langkah tersebut perlu dilakukan guna menghindari adanya mismanajemen atau penyalahgunaan anggaran.

"Ini penting untuk mendorong peningkatan pemanfaatan dana bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mengakses perumahan layak huni," tuturnya Rabu (5/6).

Ia membeberkan, akar permasalahan dalam sektor perumahan di Indonesia saat ini bukan hanya pada tingginya harga rumah dan rendahnya penghasilan masyarakat saja. Namun juga terkait dengan rumah yang tidak memenuhi standar layak huni. "Lalu juga masalah backlog perumahan karena ketimpangan antara pasokan dan permintaan yang tidak seimbang," urainya.

Peneliti Micdash lainnya Raniah Salsabila menuturkan, Tapera benar memiliki tujuan baik memberi akses rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Hanya saja, dalam aturan Tapera tidak dijelaskan berapa banyak kuota bagi masyarakat yang dapat mengakses manfaat dari Tapera itu sendiri. 

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pekerja untuk dapat mengakses permodalan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Pembangunan Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR).  "Salah satu kunci utama memperoleh akses tersebut adalah masuknya peserta dalam kuota tahunan penerima manfaat Tapera," paparnya.

Sementara, para peserta Tapera dengan pendapatan rendah yang tidak mendapat kuota harus menunggu sampai waktu yang tidak ditentukan.  Maka dari itu, menurutnya pemerintah harus menunjukkan transparansi soal cara pemilihan peserta yang termasuk ke dalam kuota tahunan dan mekanismenya seperti apa.  "Ini harus dilakukan guna meningkatkan kepercayaan masyarakat ke pemerintah, khususnya program Tapera itu sendiri," pesannya.

Sejauh ini, Raniah menilai skema manfaat dari program Tapera kurang transparan dan cenderung mengabaikan pekerja berpendapatan menengah.  "Masyarakat pendapatan menengah dan yang telah memiliki rumah tidak mendapat perhatian khusus di program ini," tandasnya. (iza/pra)

 

Editor : Herpri Kartun
#PP Nomor 25 Tahun 2020 #tapera