Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Dilarang Lakukan Pengadaan Seragam, Disdikpora Kota Jogja Siapkan Sanksi bagi Sekolah

Iwan Nurwanto • Jumat, 7 Juni 2024 | 13:00 WIB
TUNTUT ILMU : Dua pelajar sekolah dasar berjalan pulang melintas di kawasan Tugu Jogja.
TUNTUT ILMU : Dua pelajar sekolah dasar berjalan pulang melintas di kawasan Tugu Jogja.

 


RADAR JOGJA - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Jogja dipastikan memberi sanksi bagi sekolah yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli). Khususnya selama pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini.


Sekretaris Disdikpora Kota Jogja Tyasning Handayani Shanti mengatakan, tindakan pungli saat masa PPDB biasanya mulai bermunculan pascasiswa resmi diterima sekolah. Yakni terkait dengan pengadaan seragam bagi para siswa. Yakni dengan modus agar para siswa membeli seragam dari sekolah.


Menurut Tyasning, hal tersebut sudah diantisipasi dengan penerbitan surat edaran oleh Disdikpora Kota Jogja. Dalam edaran itu sekolah diminta agar tidak melakukan pengadaan seragam. Sehingga para siswa diminta untuk membeli seragam sendiri di luar sekolah.

“Sekolah yang dulunya ada seragam khusus sekarang banyak tidak mengadakan kembali karena masalah tersebut, seperti seragam olahraga banyak dibebaskan karena sekolah tidak boleh mengadakan,” ujar Tyasning saat dikonfirmasi, Kamis (6/6).


Dia memastikan, Disdikpora Kota Jogja pun sudah menyiapkan sanksi kepada sekolah apabila tidak mengindahkan peraturan tersebut. Yakni dengan memberikan pembinaan terhadap oknum pihak sekolah apabila benar-benar terbukti melakukan pungli.


Sementara untuk mengantisipasi pelanggaran selama proses PPDB. Tyasning menyatakan, pihaknya sudah mengeluarkan regulasi resmi dengan menghilangkan status famili lain dalam Kartu Keluarga (KK). Hal tersebut dilakukan supaya tidak ada bentuk kecurangan berupa numpang KK. “Kalau pungli pada proses PPDB kami rasa tidak ada,” terangnya.


Anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Jogja Baharuddin Kamba menyampaikan, pihaknya juga telah membuka posko aduan dan informasi PPDB 2024 sejak Kamis (6/6). Upaya tersebut dilakukan untuk mengantisipasi sejumlah masalah yang kerap timbul selama PPDB jenjang SD dan SMP negeri di Kota Jogja.


Posko yang berada di kantor Forpi Kota Jogja itu sengaja dibuat agar masyarakat dapat memperoleh informasi serta mengadu apabila ada pelanggaran selama proses PPDB. Misalnya, ketika ditemukan adanya gratifikasi dan pungli, serta kecurangan dalam jalur zonasi radius.

“Tentunya ketika memberikan aduan harus disertai dengan bukti-bukti yang mendukung bukan berdasar katanya,” ucap Kamba. (inu/pra)

Editor : Satria Pradika
#pengadaan seragam #Kota Jogja #kartu keluarga #Disdikpora #PPDB #Pungli #Forpi kota jogja