Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tapera Akan Merugikan Pekerja dan Pengusaha, Apindo Segera Ajukan Gugatan Judicial Review ke MA

Heru Pratomo • Kamis, 6 Juni 2024 | 13:45 WIB

 

Ilustrasi Perumahan Tapera.
Ilustrasi Perumahan Tapera.

RADAR JOGJA - Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DIY menolak keras adanya kebijakan dari pemerintah pusat perihal Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

DPP Apindo DIY dan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Apindo telah melakukan koordinasi melalui Zoom Meet dan berencana akan membuat gugatan Judicial Review melalui Mahkamah Agung terkait kebijakan Tapera.

Tapera dinilai tidak menyejahterakan para pekerja dan juga pengusaha. Apalagi dalam PP nomor 21 tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dinilai bertentengan Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan DPP Apindo DIY, Timothy Apriyanto
Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan DPP Apindo DIY, Timothy Apriyanto

"UU nya kan diserahkan kepada masing-masing pekerja secara sukarela nah tiba tiba PP nya keluar kok diwajibkan bagi pekerja yang memilik upah diatas upah minimum provinsi," ujar Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan DPP Apindo DIY, Timothy Apriyanto kepada Radar Jogja, Rabu (5/6/2024).

Selanjutnya, menurutnya dalam PP dinilai menjadi digeneralisasi. Artinya kebijakan pembeyaran Tapera dibebankan kepada semua pekerja baik yang sudah memiliki perumahan ataupun yang belum. Jumlah iuran Tapera sebesar tiga persen yang pembagianya yaktu 2,5 persen dibebankan pekerja dan 0,5 persen ditanggung perusahaan.

Selain itu, aspek selanjutnya adalah mengenai prinsip partisipasi. Apriyanto menilai penentuan kebijakan tersebut kurang partisipatif, artinya tidak hanya melihat dari sisi teknokrasinya. 

"(Kebijakan) itu apakah sudah melalui proses komunikasi yang menyeluruh dan komperehensif atau belum," tuturnya.

Apriyanto mengatakan beberapa waktu lalu telah melakukan perundingan dengan DPN Apindo melalui Zoom Meet. Dalam komunikasi tersebut tercetus Apindo akan mengajukan judicial review melalui Mahkamah Agung supaya kebijakan tersebut diuji kembali.

"Itu kan menyangkut hajat hidup orang banyak pastinya kita menolak dengan keras," tandasnya.

Sebelumhya, Perusahaan juga telah menanggung beberapa jaminan pekerja seperti insentif pekerja terkait over time, jaminan kesehatan dan jaminan ketenaga kerjaan. Menurutnya, manfaat dari jaminan-jaminan tersebut sudah cukup, sehingga tidak perlu ditambah lagi dengan skema baru.

"Cukup ditambahkan istilahnya manfaat tambahan dalam jaminan ketenaga kerjaan, karena itu mencakup coverage kecelakaan kerja mauoun rencana pensiun," jelasnya.

Apriyanto menginformasikan bahwa kenaikan upah minimum kerja di Provinsi DIY tergolong tinggi dan termasuk paling tinggi di pulau Jawa yaitu 7.27 persen. Hal tersebut menjadikan DIY mendapatkan peringkat kedua sesudah maluku utara dengan kenaikan upah minimum kerja tertinggi se Indonesia.

"Disaat kita harus menghemat dan efisiensi disisi lain ini justru pemerintah malah membuat kebijakan yang menambah komponen biaya, itu kan menjadi tidak populis dan jelas kita menolak keras," tuturnya. (oso/pra)

 

Editor : Satria Pradika
#perumahan #tabungan perumahan rakyat #pekerja #Mahkamah Agung #Apindo DIY #tapera #ketenagakerjaan