Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Catat! Mulai 1 Juni 2024 Beli Gas LPG 3 Kilogram Wajib Bawa KTP

Berliana Dhea Nursita • Selasa, 4 Juni 2024 | 23:11 WIB
Kebijakan baru pembelian gas LPG 3 kilogram.
Kebijakan baru pembelian gas LPG 3 kilogram.

RADAR JOGJA - Pembelian gas LPG 3 kilogram wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), kebijakan ini berlaku mulai 1 Juni 2024.

Kebijakan yang diterapkan oleh PT Pertamina (Persero) itu bertujuan dalam rangka memastikan penyaluran LPG 3 kilogram bisa tepat sasaran. Dan juga untuk mengoptimalkan distribusi gas melon yang bersubsidi tersebut.

Identitas KTP sebagai syarat dari pembelian itu digunakan sebagai data untuk memetakan siapa saja yang masih mengonsumsi LPG 3 kilogram.

Dengan demikian, pihak Pertamina dapat memastikan bahwa setiap transaksi pembelian terdokumentasi dengan baik dan meminimalisir penggunaan subsidi dari orang-orang tidak membutuhkan atau orang-orang relatif mampu.

Baca Juga: Prediksi Italia vs Turki Pertandingan Persahabatan Rabu 5 Juni 2024 Kick Off Pukul 02.00, H2H dan Susunan Pemain

Adapun, untuk membeli gas melon mulai 1 Juni 2024 ini, masyarakat harus melakukan pendaftaran sebelumnya melalui pangkalan resmi LPG 3 kilogram Pertamina.

Masyarakat juga harus membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk didaftarkan melalui alat merchant apps yang dimiliki oleh pangkalan.

 

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#tepat sasaran #distribusi #KTP #identitas #kebijakan baru #Pertamiina #KK #gas lpg 3 kg