RADAR JOGJA - Pembelian gas LPG 3 kilogram wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), kebijakan ini berlaku mulai 1 Juni 2024.
Kebijakan yang diterapkan oleh PT Pertamina (Persero) itu bertujuan dalam rangka memastikan penyaluran LPG 3 kilogram bisa tepat sasaran. Dan juga untuk mengoptimalkan distribusi gas melon yang bersubsidi tersebut.
Identitas KTP sebagai syarat dari pembelian itu digunakan sebagai data untuk memetakan siapa saja yang masih mengonsumsi LPG 3 kilogram.
Dengan demikian, pihak Pertamina dapat memastikan bahwa setiap transaksi pembelian terdokumentasi dengan baik dan meminimalisir penggunaan subsidi dari orang-orang tidak membutuhkan atau orang-orang relatif mampu.
Adapun, untuk membeli gas melon mulai 1 Juni 2024 ini, masyarakat harus melakukan pendaftaran sebelumnya melalui pangkalan resmi LPG 3 kilogram Pertamina.
Masyarakat juga harus membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk didaftarkan melalui alat merchant apps yang dimiliki oleh pangkalan.
Editor : Winda Atika Ira Puspita