JOGJA - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY akan melakukan pengecekan secara detail terhadap calon siswa yang akan mendaftar melalui jalur zonasi radius. Hal tersebut dilakukan agar zonasi radius dalam PPDB tahun ini dapat sesuai dengan target yaitu digunakan untuk para calon siswa sekolah terdekat sesuai dengan ketentuan dan mengurangi potensi kecurangan titip KK.
Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya menyampaikan dalam seleksi zonasi radius akan dilakukan beberapa cara di antaranya melakukan verifikasi langsung ke lokasi siswa pendaftar. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan apakah siswa yang mendaftar alamatnya sesuai dengan KK dan memang tinggal di wilayah tersebut.
"Sekolah-sekolah semua memverifikasi apakah anak tersebut tinggal di sana dengan orangtuanya sesuai dalam KK," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (3/6/2024).
Pengecekan detail tersebut dilakukan sesuai dengan intruksi Presiden yang telah diterbitkan beberapa waktu yang lalu. Pencocokan nama orangtua di ijazah dengan yang tercantum dalam KK juga akan dilakukan. Dirinya menambahkan, jika terdapat kasus orangtuanya meninggal siswa tersebut bisa ikut KK pada keluarga terdekatnya.
"Syaratnya harus menunjukkan surat kematian orang tuanya, dia bisa ikut paman atau pakde," tuturnya.
Didik menegaskan, zonasi radius dikhususkan bagi calon siswa yang memang tinggal di sekitar sekolah tujuan. Maka dari itu, zonasi radius diperuntukkan bagi calon siswa yang berjarak beberapa meter dari sekolah tergantung kebijakan sekolah dan kepadatan penduduk di sekolah tersebut.
"Itu diberikan bagi anak-anak yang tinggal di situ bukan yang titip KK," tandasnya.
Selanjutnya, bagi calon siswa yang tidak lolos melalui jalur zonasi radius mereka bisa mencoba melalui jalur zonasi reguler. Apabila ketahuan terdapat kecurangan, status lolos calon siswa bisa dibatalkan, karena tahun lalu juga terdapat kasus semacam itu.
"Para orang tua jangan memaksakan diri, dengan cara yang bertentangan dengan nilai nilai pendidikan," katanya.
Sebagai tambahan informasi, setiap jalur pada PPDB SMA Negeri tahun 2024 menampung kuota masing-masing sebanyak 55 persen untuk jalur zonasi. Kuota masing-masing yaitu zonasi radius sebesar lima persen dan zonasi reguler 50 persen. Jalur afirmasi sebesar 20 persen, perpindahan tugas orang tua (PTO) lima persen dan jalur prestasi 20 persen.
Kepala Sekolah SMAN 1 Jogja, Jumadi mengaku masih ditemukan beberapa calon murid yang kebingungan dengan aturan baru PPDB. Di SMA tersebut, kuota untuk zonasi radius sebesar lima persen dari total 324 keseluruhan semua jalur.
"Kami juga mengubah jarak untuk zonasi radius dari sebelumnya 198 meter menjadi 184 meter," ujarnya.
Selain itu, untuk melakukan cek dan memverifikasi dokumen calon murid pihaknya akan melibatkan RT dan RW daerah terkait. Hal tersebut untuk memastikan tidak ada kasus titip KK dan jalur zonasi radius difungsikan sebagai mana mestinya.
"KK lama ataupun KK baru akan kita cek juga," katanya.
Menurut panitia, pendaftaran jalur zonasi radius SMAN 1 Yogyakarta akan dibuka sampai dengan tanggal 6 Juni 2024. Data terkahir Senin, (3/6/2024) yang mendaftar lewat online zonasi radius sebanyak 8 siswa.
"Beberapa orang tua, tadi juga ke sini cari informasi ada dua orang," ujar salah satu panitia. (oso)
Editor : Iwa Ikhwanudin