Study Tour Bagian dari Pembelajaran di Luar Kelas, Pemprov DIY Syaratkan Ini untuk Biro Wisata dan PO
Winda Atika Ira Puspita• Minggu, 2 Juni 2024 | 04:40 WIB
BERJAJAR: Sejumlah bus mengangkut siswa yang tengah melakukan study tour di Candi Borobudur.
RADAR JOGJA – Pemprov DIY tidak melarang pelaksanaan kegiatan study tour yang diadakan oleh sekolah-sekolah di wilayahnya. Namun, memperketat persyaratan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara kegiatan ini.
Langkah ini diambil sebagai bentuk upaya untuk memastikan keamanan dan kenyamanan para peserta study tour selama kegiatan berlangsung.
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) DIY Singgih Raharjo mengatakan, pengetatan persyaratan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari kesiapan transportasi, akomodasi, hingga aspek keselamatan dan kenyamanan.
"Kami tidak melarang kegiatan study tour, karena ini adalah bagian dari cara belajar untuk mendapatkan pengalaman di luar kelas," katanya Jumat (31/5).
Instansi ini ingin memastikan bahwa semua persyaratan yang ada dipenuhi dengan baik oleh penyelenggara. Ini penting agar kegiatan tersebut dapat berjalan dengan lancar tanpa ada kendala berarti.
Maka Dispar DIY telah bergerak untuk mempersiapkan rekomendasi sebagai pedoman pelaksanaan study tour di wilayahnya. Rekomendasi tersebut akan mencakup daftar biro perjalanan wisata dan Perusahaan Otobus (PO) yang resmi dan memenuhi regulasi.
"Rekomendasi ini akan menjadi panduan bagi semua pihak, mulai dari Disdikpora, Dishub, Organda, hingga Asita. Kami juga memberikan edukasi agar memilih yang berizin dan tersertifikasi untuk memastikan keamanan dan kenyamanan," ujarnya dalam hasil rapat koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan pariwisata.
Sebelumnya, pihaknya telah mengundang berbagai pihak tersebut dalam rapat koordinasi khusus study tour menyusul tidak sedikitnya sekolah mengalami peristiwa kecelakaan disaat melakukan wisata edukai itu.
Rakor melibatkan stakeholder terkait termasuk Dispar kabupaten/kota se-DIY, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), Organisasi Angkutan Darat (Organda), dan Asosiasi Perjalanan Wisata Indonesia (Asita).
Dengan adanya pengetatan ini, diharapkan para orang tua dan pihak sekolah dapat lebih tenang dan percaya bahwa keamanan dan kenyamanan para siswa tetap menjadi prioritas utama selama mereka mengikuti kegiatan study tour.
"Supaya ini menjadi sama aturannya, aturan dari biro perjalanan kami (Dispar) yang punya, aturan regulasi tentang transportasi Organda dan Dishub yang punya, Disdikpora yang biasanya mengeluarkan izin study tour. Karena dari sisi itu paling tidak sudah ada screening dari sisi keamanan dan kenyamanan," jelasnya.
Dalam rekomendasi tersebut juga akan mencantumkan daftar biro perjalanan dan PO yang memenuhi regulasi, sehingga dapat dimanfaatkan oleh sekolah-sekolah yang akan mengadakan study tour.
"Asita itu sudah punya list biro perjalanan yang direkomendasikan, organda juga sama, PO-PO wisata yang nanti (bisa dipilih). Ini menjadi guiding kan, nanti kita bantu listing-kan," terangnya.