Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Cegah TPPO, Kanwil Kemenkumham DIY Awasi LPK

Gregorius Bramantyo • Sabtu, 1 Juni 2024 | 17:35 WIB
DETEKSI DINI: Kanwil Kemenkumham DIY saat menggelar operasi pengawasan bagi orang asing (28/5).
DETEKSI DINI: Kanwil Kemenkumham DIY saat menggelar operasi pengawasan bagi orang asing (28/5).

 

RADAR JOGJA - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY melakukan pengawasan terhadap sejumlah lembaga pelatihan kerja (LPK). Hal itu dilakukan untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO).


Kakanwi Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto mengatakan, pihaknya memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan orang asing di wilayahnya. Menurutnya, stabilitas keamanan perlu terus dipelihara agar tidak ada gejolak yang timbul di DIY.


"Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam rangka memelihara stabilitas ini. Jajaran imigrasi di DIY berkomitmen memberikan pelayanan terbaik,” ujarnya Jumat (31/5).


Imigrasi, kata Agung, memiliki peran bersama para pemangku kepentingan untuk dapat mencegah TPPO muncul di DIY. Maka dari itu, operasi pengawasan itu penting karena pihaknya akan mendapatkan data-data yang dapat dijadikan bahan untuk melakukan deteksi dini.


Kepala Divisi Keimigrasian Muhammad Yani Firdaus menambahkan, dalam operasi pengawasan itu keterlibatan orang asing di setiap LPK akan dicek. Dengan memastikan kelengkapan dan legalitas dokumen-dokumen keimigrasiannya.


"Kami akan cek setiap LPK, bagaimana peran orang asing di situ, berapa jumlahnya. Paling penting adalah kami pastikan dokumen keimigrasiannya lengkap, sehingga tidak melanggar aturan," jelas Yani.


Sesuai target yang telah dipetakan, operasi pengawasan menyasar ke LPK JIAEC, LPK Bunka Kenyukai, LPK Highlob, dan LPK Katana. Kemudian LPK Wakawashi, LPK Chikara, LPK Kokoro, LPK Daiseikou, serta LPK Indo Daichii.


Menurut Yani, operasi pengawasan orang asing tersebut bakal dilaksanakan secara berkala untuk menjaga stabilitas keamanan di DIY. Termasuk mengantisipasi tindak pidana oleh orang asing.
Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan, dokumen keimigrasian warga negara asing (WNA) di LPK seperti paspor dan visa seluruhnya dinyatakan lengkap dan sesuai dengan aktivitasnya di Indonesia.


Yani menilai, potensi wilayah DIY amat menarik bagi orang asing untuk datang. Sehingga kehadiran mereka perlu dipastikan sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan data kantor imigrasi, saat ini telah ada pelayanan dokumen keimigrasian terhadap 363 WNA di DIY.


"Kami bersama Polri, TNI, serta pemerintah daerah bersinergi untuk terus memelihara stabilitas keamanan di DIY ini. Khususnya yang terkait orang asing," ujarnya. (tyo/laz)

Editor : Satria Pradika
#LPK #tppo #DIY #Kemenkumham #Lembaga Pelatihan Kerja