Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Gubernur DIY Sultan HB X Minta Dikaji Ulang soal Rencana Pemotongan Tiga Persen Gaji Pekerja untuk Tapera

Adib Lazwar Irkhami • Sabtu, 1 Juni 2024 | 05:30 WIB

 

Gubernur DIY Hamengku Buwono X.
Gubernur DIY Hamengku Buwono X.

RADAR JOGJA - Gubernur DIY Hamengku Buwono X menanggapi usulan kebijakan pemotongan tiga persen dari gaji pekerja untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). HB X meminta pentingnya kepastian dalam implementasi kebijakan itu.


HB X mengatakan, kebijakan pemotongan tiga persen dari gaji bulanan pegawai swasta (2,5 persen ditanggung pekerja) baru sekadar usulan. Pihaknya menunggu pemerintah pusat atas kepastian dari kebijakan tersebut.


"Kan belum, itu kan masih usulan aja. Tapi itu untuk pekerja. Kami menunggu saja keputusannya maunya apa. Iya nunggu pusat, itu kan nasional untuk tenaga kerja," katanya saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Jumat (31/5).


HB X merespons mengenai kemungkinan kebijakan ini memberatkan tenaga kerja. Raja Keraton Jogja ini menilai hal itu relatif. Namun pada prinsipnya, harus ada kerelaan dari pekerja. Sehingga, kebijakan tersebut harus memberi kepastian yang jelas terhadap penyediaan rumah bagi pekerja. Hal ini untuk menghindari permasalahan di kemudian hari.


"Sekarang yang penting bagaimana kalau memang motong itu ya pegawainya ikhlas nggak. Kalau nggak ada kepastian, hanya sekadar dipotong nggak dapat pembagian rumah, mungkin juga akan jadi masalah," ujarnya.


HB X menekankan pentingnya kepastian dalam implementasi kebijakan ini. Program tabungan rumah itu harus dapat memberikan jaminan kapan mereka akan mendapatkan rumah.


Dengan demikian, hal ini akan memberikan kepastian waktu kepada pekerja sehingga dapat merencanakan masa depan dengan lebih baik. "Misalnya begitu menabung dipotong tiga tahun mesti dibikinkan rumah atau lima tahun pasti, nah mungkin itu ada kepastian," ujarnya.


Menurutnya, jika tidak ada kejelasan terkait kepastian implementasi dari kebijakan, memungkinkan para pekerja lebih memilih menyewa daripada mengikuti program tabungan yang ada.


"Tapi kalau sekedar dipotong gini terus nggak jelas menunggu kapan punya rumah, biar pun dia antre untuk itu ya lebih baik dia sewa. Karena itu kan jadi kebutuhan, kalau nggak ada kepastian jadi susah," jelasnya.


Dengan begitu, HB X meminta kebijakan tersebut perlu dikaji ulang mengingat potongan tersebut akan berasal dari perusahaan pemberi kerja dan pekerja.


"Iya perlu dikaji ulang karena yang dipotong dari perusahaan dan pegawai. Yang lain juga seperti dana pensiun juga begitu, tapi faktanya kan nyelengin terus ning tidak berbunga. Nanti kembalinya sesuai dengan potongan itu aja," terangnya.


Lebih lanjut, gubernur menyoroti aspek keadilan dalam kebijakan tersebut. Kebijakan Tapera ini diharapkan dapat memberikan solusi bagi pekerja untuk memiliki rumah. Namun perlu dipastikan bahwa pelaksanaannya adil dan memberikan manfaat nyata bagi mereka yang berkontribusi.

"Sedangkan faktanya kalau itu unit usaha mesti di-bank e oleh bunga lho, lha iya to. Rasa keadilannya kan nanti juga dipertanyakan," tambahnya. (wia/laz)

Editor : Satria Pradika
#sultan hb x #gaji pekerja #Hamengku Buwono X #nasional #tabungan perumahan rakyat #Rencana Pemotongan Gaji #tapera #gubernur diy