Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kebijakan Pemotongan 3 Persen Gaji untuk Tapera, Begini Tanggapan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X

Winda Atika Ira Puspita • Jumat, 31 Mei 2024 | 21:01 WIB

 

Gubernur DIY Hamengku Buwono X ditemui di Kompleks Kepatihan Jumat siang (31/5).
Gubernur DIY Hamengku Buwono X ditemui di Kompleks Kepatihan Jumat siang (31/5).
RADAR JOGJA - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menanggapi usulan kebijakan pemotongan 3 persen dari gaji pekerja untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

HB X meminta pentingnya kepastian dalam implementasi kebijakan tersebut.

HB X mengatakan, kebijakan pemotongan 3 persen dari gaji bulanan pegawai swasta baru sekadar usulan.

Pihaknya menunggu pemerintah pusat atas kepastian dari kebijakan tersebut.

"Kan belum, itu kan masih usulan aja. Tapi itu kan untuk pekerja. Kami menunggu saja keputusannya maunya apa. Iya nunggu pusat, itu kan nasional untuk tenaga kerja," katanya ditemui di Kompleks Kepatihan Jumat (31/5).

HB X merespon, mengenai kemungkinan kebijakan ini memberatkan tenaga kerja.

Raja Keraton itu menilai hal itu relatif. Namun pada prinsipnya, harus ada kerelaan dari pekerja.

Sehingga, kebijakan tersebut harus memberi kepastian yang jelas terhadap penyediaan rumah bagi pekerja.

Hal ini untuk menghindari permasalahan di kemudian hari.

"Sekarang yang penting bagaimana kalau memang motong itu ya pegawainya ikhlas nggak, tapi kalau nggak ada kepastian hanya sekedar dipotong nggak dapat pembagian rumah, mungkin juga akan masalah," ujarnya.

HB X menekankan pentingnya kepastian dalam implementasi kebijakan ini.

Program tabungan rumah tersebut harus dapat memberikan jaminan kapan mereka akan mendapatkan rumah.

Dengan demikian, hal ini akan memberikan kepastian waktu kepada mereka sehingga dapat merencanakan masa depan dengan lebih baik.

"Misalnya begitu menabung dipotong 3 tahun mesti dibikinkan rumah atau 5 tahun pasti, nah mungkin itu ada kepastian," ujarnya.

Menurutnya, jika tidak ada kejelasan terkait kepastian implementasi dari kebijakan tersebut memungkinkan para pekerja lebih memilih menyewa daripada mengikuti program tabungan yang ada.

"Tapi kalau sekedar dipotong gini trus nggak jelas menunggu kapan punya rumah, biar pun dia antre untuk itu ya lebih baik dia sewa. Karena itu kan jadi kebutuhan, kalau nggak ada kepastian kan jadi susah," jelasnya.

Dengan begitu, HB X meminta kebijakan tersebut perlu dikaji ulang mengingat potongan tersebut akan berasal dari perusahaan pemberi kerja dan pekerja.

"Iya perlu dikaji ulang karena itu kan yang dipotong dari perusahaan dan pegawai, yang lain kan juga seperti dana pensiun juga begitu tapi faktanya kan nyelengin trus ning tidak berbunga. Nanti kembalinya kan sesuai dengan potongan itu aja," terangnya.

Lebih lanjut, Gubernur DIY menyoroti aspek keadilan dalam kebijakan tersebut.

Kebijakan Tapera ini diharapkan dapat memberikan solusi bagi pekerja untuk memiliki rumah.

Namun perlu dipastikan bahwa pelaksanaannya adil dan memberikan manfaat nyata bagi mereka yang berkontribusi.

"Sedangkan faktanya kalau itu unit usaha mesti dibank e oleh bunga lho, lha iya to. Rasa keadilannya kan nanti juga dipertanyakan," tambahnya. 

Editor : Bahana.
#Yogyakarta #Hamengku Buwono X #gaji #Sri Sultan Hamengku Buwono X #tapera #gubernur diy #Jogja #pemotongan gaji