Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kasus Dirut Taru Martani NAA Mirip Perkara Krido, Terbongkar setelah Dilaporkan Gubernur Sultan HB X ke Kajati DIY

Gregorius Bramantyo • Jumat, 31 Mei 2024 | 03:30 WIB

 

Warga melintas didepan pabrik cerutu Tarumartani di kawasan, Baciro, Gondokusuman, Jogja, Rabu (24/4).
Warga melintas didepan pabrik cerutu Tarumartani di kawasan, Baciro, Gondokusuman, Jogja, Rabu (24/4).

 

RADAR JOGJA - Latar belakang di balik gerak cepat Kejaksaan Tinggi DIY menetapkan dan menahan Direktur Utama PT Taru Martani Nur Achmad Affandi (NAA) terungkap. Ternyata kejaksaan mengusut kasus Taru Martani usai menerima laporan yang disampaikan Gubernur DIY Hamengku Buwono X kepada Kepala Kejati Ponco Hartanto.


Laporan tertuang dalam surat nomor 900.1.13.2/2331 tanggal 19 Maret 2024. Surat yang ditandatangani HB X berisi permintaan bantuan penyelesaian permasalahan PT Taru Martani. “Memang kami yang lapor kok. Ada surat gubernur ke kejaksaan. Ya, sudah (diproses hukum, Red),” ungkap HB X di kompleks Kepatihan, Kamis (30/5).


Keterangan HB X ini merupakan kali kedua. Sebelumnya, pernyataan senada dikemukakan saat menghadiri Safari Syawalan Pemprov DIY di Kabupaten Kulon Progo pada Senin (22/4) lalu yang dimuat Radar Jogja edisi Selasa 23 April 2024.

Bersamaan dengan pernyataan gubernur itu kejati juga mengadakan gelar perkara. Hasilnya, kejaksaan memutuskan menaikkan status perkara Taru Martani. Dari penyelidikan menjadi penyidikan terhitung sejak Senin (22/4).


Raja Keraton Ngayogyakarta itu meminta kasus Taru Martani diusut tuntas. Harus diproses hingga pengadilan. Pernyataan senada kembali diulangi HB X saat di Kepatihan, kemarin. Dia meminta proses hukum perkara Taru Martani dijalankan agar dapat diselesaikan dengan baik. “Proses hukum saja. Kalau tidak begitu, nanti tidak selesai,” katanya.


Langkah menyerahkan perkara Taru Martani ke kejaksaan berlangsung tak lama setelah HB X menerima Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Inspektorat DIJ No. X/700/121/PK/2023 tanggal 22 Desember 2023. Lembaga pengawasan yang dikepalai Muhammad Setiadi itu menemukan penyelewengan dana PT Taru Martani untuk kegiatan investasi emas derivatif. Nilainya mencapai Rp 18,7 miliar.


Dana yang digunakan bersumber dari sebagian tambahan modal. Tahun 2019 Taru Martani mendapatkan suntikan dana sejumlah Rp 28,1 miliar dari APBD DIY. Selama beberapa tahun dana penyertaan modal itu ngendon di kas Taru Martani.


Apa yang dilakukan HB X membongkar praktik penyimpangan di Taru Martani persis seperti saat menangani kasus penyelewengan tanah kas desa (TKD) Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman yang mencapai miliaran rupiah. Saat itu gubernur yang juga melaporkan ke Kejati DIY setelah mengantongi LHP Inspektorat tentang kerugian keuangan negara TKD Caturtunggal.


Kasus itu berbuntut Direktur Deztama Putri Sentosa Robinson Saalino (swasta) dan Lurah Caturtunggal Agus Santoso diajukan ke meja hijau. Belakangan perkara itu juga menyeret Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Krido Suprayitno. Sama dengan Robinson dan Agus, Krido menjadi tersangka dan ditahan di Lapas Wirogunan, karena terbukti menerima gratifikasi tanah senilai Rp 4,9 miliar dari Robinson. Kini Robinson, Agus dan Krido tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Baca Juga: JCW Dukung Langkah Kejati DIY, Minta Dalami Keterlibatan Pihak Lain dalam Perkara PT Taru Martani, Tak Berhenti pada Tersangka NAA


Soal penanganan perkara TKD juga disinggung HB X. Menurut gubernur, penanganan sejumlah kasus masih berlangsung. Sampai sekarang baru tiga perkara. Selain TKD Caturtunggal, dua lainnya adalah perkara Lurah Maguwoharjo Kasidi dan Lurah Candibinangun Sismantoro. “Baru dua dari lima atau enam tersangka TKD,” terang alumni Fakultas Hukum UGM ini.


Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) DIY Wiyos Santoso mengatakan, setelah mendapatkan LHP inspektorat segera melaporkannya ke gubernur. BPKA berkedudukan sebagai pembina BUMD. Dari temuan penyimpangan itu, gubernur memberikan arahan untuk ditindaklanjuti ke Kejati DIY. “Laporan resmi kemudian disampaikan,” cerita Wiyos yang juga mantan Inspektur DIY itu.


Dengan demikian, laporan ke kejaksaan terjadi sebelum Pemprov DIY menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI No. 9B/LHP/XVIII.YOG/03/2024 tanggal 28 Maret 2024 yang diserahkan di depan paripurna DPRD DIY pada Kamis (4/4). Sebab, dasar laporan gubernur merujuk hasil temuan Inspektorat DIY yang memeriksa lebih awal dari BPK.


Proses hukum kemudian berjalan. Sejak Maret, tim kejati bergerak. Selanjutnya pada akhir April perkara naik ke penyidikan. Wiyos bersama beberapa jajarannya telah diperiksa. Demikian pula dengan komisaris PT Taru Martani. “Kejaksaan memerlukan waktu dan alat bukti sebelum kemudian mengambil langkah eksekusi (menahan tersangka, Red),” terang birokrat berlatar belakang auditor tersebut.


Pria yang akrab disapa BW, akronim dari Bang Wiyos ini menambahkan, investasi emas direvatif yang dilakukan NAA tidak pernah ada dalam rencana kerja anggaran (RKA) Taru Martani. Tak pernah dilaporkan ke BPKA maupun diputuskan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).

Komisaris juga tidak mengetahui tindakan NAA memutar uang perusahaan yang mengakibatkan kerugian bagi Taru Martani sebesar Rp 18,7 miliar. (wia/tyo/kus/laz)

Editor : Satria Pradika
#Taru Martani #sultan hb x #Direktur Utama #Nur Achmad Affandi #Gubernur HB X #RUPS #Kejaksaan Tinggi DIY #gubernur diy #Kajati