RADAR JOGJA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY belum melakukan penetapan anggota DPRD DIY.
Salah satu faktornya karena masih menunggu hasil sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi mengatakan, bahwa penundaan ini disebabkan oleh adanya sengketa di daerah pemilihan (dapil) 6 DPRD DIY.
“Masih ada sengketa di dapil 6 DPRD DIY. Masih ada dua yang belum melakukan penetapan, yaitu KPU DIY dan KPU Kabupaten Kulon Progo,” katanya Kamis (30/5).
Shidqi menjelaskan bahwa untuk sengketa PHPU di dapil 6 DPRD DIY telah dilaksanakan sidang pada hari ini pukul 08.00 di MK.
Penetapan anggota DPRD DIY masih menunggu hasil dari sidang tersebut.
Baca Juga: Labuh Segoro Wadah Pelajar Kulon Progo Persiapkan Diri, Untuk Cita-Cita Berkarir Menjadi Polisi
“Ini baru sidang kedua. Sidang pertama adalah sidang pendahuluan, dan hari ini adalah sidang penyampaian saksi dari pemohon, termohon, dan pihak terkait. Kita masih menunggu sidang putusan karena putusannya belum keluar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Shidqi menyebut bahwa penetapan oleh KPU DIY menunggu keputusan hasil PHPU dari MK dan tidak terpengaruh oleh sengketa di KPU Kabupaten Kulon Progo.
Pihaknya hanya menangani sengketa DPRD Provinsi jika terkait dengan KPU Provinsi.
Baca Juga: 2.000 Pedagang TWC Borobudur Magelang Tempati Kios Sementara, Begini Respon Pedagang!
Baca Juga: Cetak Gol di Menit Ke-117, Olympiacos Jadi Kampiun Conference League usai Kalahkan Florentina
“Masing-masing jenjang pemilihan berbeda. Kita juga tidak ada sengketa di MK pada tingkatan DPR RI,” terang Shidqi.
Setelah sidang putusan PHPU selesai, MK akan mengirimkan surat ke KPU RI.
Kemudian, KPU RI akan mengirimkan surat ke KPU DIY untuk menyatakan bahwa tidak ada sengketa pemilu dan meminta KPU DIY melakukan penetapan.
“Jika MK menyatakan tidak ada sengketa, maka KPU RI akan mengirim surat ke daerah untuk melakukan pleno penetapan. Tergantung pada putusannya, jika permohonan pemohon ditolak sehingga SK KPU DIY tidak diubah, maka kita akan melakukan penetapan,” tambahnya.
Editor : Bahana.