Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

KPU DIY Belum Lakukan Penetapan Anggota DPRD DIY, Ternyata Ini Penyebabnya

Winda Atika Ira Puspita • Kamis, 30 Mei 2024 | 21:09 WIB
TERBUKA: Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi saat pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat Provinsi DIY Senin (4/3).
TERBUKA: Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi saat pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat Provinsi DIY Senin (4/3).

RADAR JOGJA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY belum melakukan penetapan anggota DPRD DIY.

Salah satu faktornya karena masih menunggu hasil sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi mengatakan, bahwa penundaan ini disebabkan oleh adanya sengketa di daerah pemilihan (dapil) 6 DPRD DIY.

Baca Juga: Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Program Baru untuk Membantu Masyarakat Memiliki Rumah, Berikut Penjelasannya

“Masih ada sengketa di dapil 6 DPRD DIY. Masih ada dua yang belum melakukan penetapan, yaitu KPU DIY dan KPU Kabupaten Kulon Progo,” katanya Kamis (30/5).

Shidqi menjelaskan bahwa untuk sengketa PHPU di dapil 6 DPRD DIY telah dilaksanakan sidang pada hari ini pukul 08.00 di MK.

Penetapan anggota DPRD DIY masih menunggu hasil dari sidang tersebut.

Baca Juga: Labuh Segoro Wadah Pelajar Kulon Progo Persiapkan Diri, Untuk Cita-Cita Berkarir Menjadi Polisi

“Ini baru sidang kedua. Sidang pertama adalah sidang pendahuluan, dan hari ini adalah sidang penyampaian saksi dari pemohon, termohon, dan pihak terkait. Kita masih menunggu sidang putusan karena putusannya belum keluar,” ujarnya.

Lebih lanjut, Shidqi menyebut bahwa penetapan oleh KPU DIY menunggu keputusan hasil PHPU dari MK dan tidak terpengaruh oleh sengketa di KPU Kabupaten Kulon Progo.

Pihaknya hanya menangani sengketa DPRD Provinsi jika terkait dengan KPU Provinsi.

Baca Juga: 2.000 Pedagang TWC Borobudur Magelang Tempati Kios Sementara, Begini Respon Pedagang!

Baca Juga: Dinperinkopukm Kota Jogja Tetapkan Duta Muda Koperasi Terpilih Dari Siswi SMAN 5 Yogyakarta, Upaya Pemkot Jogja Gaet Milenial Melek Koperasi

Baca Juga: Cetak Gol di Menit Ke-117, Olympiacos Jadi Kampiun Conference League usai Kalahkan Florentina

Baca Juga: Niat Mau Nimba Air, Kakak Beradik Warga Bandongan Magelang Ini Malah Terjebak di Dalam Sumur Rumahnya, Proses Evakuasi Berjalan Dramatis

“Masing-masing jenjang pemilihan berbeda. Kita juga tidak ada sengketa di MK pada tingkatan DPR RI,” terang Shidqi.

Setelah sidang putusan PHPU selesai, MK akan mengirimkan surat ke KPU RI.

Kemudian, KPU RI akan mengirimkan surat ke KPU DIY untuk menyatakan bahwa tidak ada sengketa pemilu dan meminta KPU DIY melakukan penetapan.

“Jika MK menyatakan tidak ada sengketa, maka KPU RI akan mengirim surat ke daerah untuk melakukan pleno penetapan. Tergantung pada putusannya, jika permohonan pemohon ditolak sehingga SK KPU DIY tidak diubah, maka kita akan melakukan penetapan,” tambahnya. 

Editor : Bahana.
#Anggota DPRD DIY #dpr #Yogyakarta #mahkamah konsitusi #dprd diy #MK #DIY #kpu diy #Jogja