RADAR JOGJA - Pemprov DIY resmi menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan tanah kalurahan.
Pergub ini memperkenalkan kebijakan baru yang memungkinkan masyarakat miskin dan pengangguran dapat menggarap atau menyewa tanah kalurahan sebagai lahan pertanian.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan akses ekonomi dan sosial bagi masyarakat kurang mampu.
Sekprov DIY Beny Suharsono mengatakan, pergub ini melarang penggunaan tanah kalurahan untuk hunian pribadi, villa, homestay, guest house, hotel, rumah toko, basement, dan kegiatan pertambangan.
"Sosialisasi ini penting untuk menghindari kesalahpahaman, seperti pemberitaan online yang menyebutkan masyarakat miskin bisa menyewa tanah kalurahan untuk hunian dengan biaya ditanggung Dana Keistimewaan (Danais)," katanya dalam Rapat Kerja Sosialisasi Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024 yang digelar di Forriz Hotel, Selasa (28/5).
Pada prinsipnya, tujuan utama dari tanah kalurahan ini adalah pemanfaatan untuk pertanian agar mengurangi pengangguran dan memberikan akses ekonomi bagi masyarakat miskin.
Pergub ini menggantikan Pergub No 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa dan diharapkan dapat mengembalikan pemanfaatan tanah kalurahan sesuai filosofi awalnya, yakni untuk pertanian.
Pun Pergub baru ini menunjukkan keberpihakan Pemprov DIY terhadap masyarakat miskin, salah satunya untuk akses ekonomi dan sosial dengan memberikan jaminan penggunaan Danais dalam jangka waktu tertentu. Jika mereka tidak mampu menyewa tanah kalurahan.
"Setelah masyarakat berdaya, mereka dapat menyewa tanah secara formal tanpa bantuan Danais," ujarnya.
Beny menyebut, regulasi ini juga merespon keresahan pemprov selama ini akan penyalahgunaan pemanfaatan tanah kas desa (TKD) itu menjadi lahan non pertanian.
Persoalan tersebut berimbas pada semakin termarjinalkannya kaum miskin dari akses tanah desa. Padahal pemanfaatan tamah kalurahan yang baik dan benar dianggap sangat mungkin menjadi salah satu alternatif pengentasan kemiskinan di DIY.
Dalam dinamikanya lahirlah peraturan baru yang merombak dan menata ulang dengan semangat mengembalikan pemanfaatan tanah kalurahan pada filosofi semula untuk mayoritas pertanian.
Persentase angka kemiskinan di DIY saat ini masih berada di angka 11,4 persen dan belum menunjukkan penurunan hingga saat ini. Kondisi ini mendorong pemerintah untuk mengeluarkan Pergub baru yang menempatkan masyarakat miskin sebagai prioritas utama.
"Masyarakat miskin bisa mengakses ekonomi dan sosial bisa dilakukan melalui pemanfaatan tanah kalurahan. " jelasnya.
Menurutnya, melalui pemanfaatan tanah kalurahan, masyarakat miskin diharapkan bisa lebih mandiri dan memiliki akses yang lebih baik terhadap sumber daya ekonomi dan sosial. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi angka kemiskinan di DIY secara bertahap.
Pergub baru ini juga mengatur secara lebih detail dan lebih lengkap terkait dengan sewa tanah kalurahan yang lebih berpihak pada 'kawula cilik'.
Dengan adanya peraturan pemanfaatan tanah kalurahan ini dapat memberikan kejelasan hukum bagi pemerintah kalurahan dan semua pihak yang berkepentingan dalam melaksanakan kegiatan pemanfaatan tanah kalurahan. Serta menghindarkan dari kemungkinan terjadinya pelanggaran di kemudian hari.
Paniradya Pati Kaistimewan DIY Aris Eko Nugroho mengatakan, tanah kalurahan merupakan bagian dari tanah kasultanan dan kadipaten. Keduanya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, baik swasta, pribadi, maupun pemerintahan, sesuai regulasi yang ada.
Aris juga menambahkan bahwa banyak tanah kalurahan lebih sering disewakan daripada dimanfaatkan oleh masyarakat setempat. Dengan adanya Pergub baru ini, diharapkan pemanfaatan tanah kalurahan dapat lebih optimal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya Pergub baru ini, diharapkan tanah kalurahan dapat lebih bermanfaat bagi masyarakat luas dan memberikan kejelasan hukum dalam pemanfaatannya. Sehingga dapat menghindarkan dari kemungkinan pelanggaran di masa depan.
"Inilah kesempatan kita setelah adanya Pergub baru untuk memperbaiki diri dan menyempurnakan diri sesuai dengan regulasi yang ada, " tambahnya. (wia)
Editor : Heru Pratomo