Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Sembilan Warga Binaan di DIY Terima Remisi Waisak, Diskonnya Mulai Satu Bulan, 45 Hari hingga Dua Bulan

Gregorius Bramantyo • Sabtu, 25 Mei 2024 | 02:29 WIB
DIDISKON: Kakanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto memberikan remisi khusus Waisak kepada warga binaan lapas di DIY.Dok.
DIDISKON: Kakanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto memberikan remisi khusus Waisak kepada warga binaan lapas di DIY.Dok.

 

RADAR JOGJA - Sembilan warga binaan pemasyarakatan di wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY menerima remisi khusus Hari Raya Waisak. Para warga binaan yang beragama Budha itu mendapatkan haknya atas pengurangan masa hukuman atau remisi khusus ini.


Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham DIY Agung Aribawa menjelaskan, dari sembilan warga binaan itu delapan di antaranya warga binaan Lapas Perempuan Kelas II B Jogjakarta. Kemudian satu orang dari Lapas Narkotika Kelas IIA Jogjakarta. Seluruhnya menerima remisi khusus I dengan pengurangan masa pidana bervariasi. “Ada yang satu bulan, 45 hari, dan ada yang dua bulan," ujarnya Jumat (24/5).


Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto menjelaskan, pemberian remisi khusus ini merupakan bagian dari peningkatan penyelenggaraan layanan pemasyarakatan. Hal ini dilakukan dalam rangka pemenuhan hak-hak narapidana dan anak di lapas, rutan, atau LPKA, khususnya di DIY.


Ia menyebut, pemberian remisi merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana dan anak binaan yang selalu berusaha berbuat baik dan memperbaiki diri. "Agar nantinya dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna," katanya.


Agung berharap, pemberian remisi menjadi momen untuk merenung dan menumbuhkan semangat untuk selalu menjadi manusia yang lebih baik. Ia juga mengajak kepada seluruh warga binaan untuk introspeksi diri. "Harapannya agar para WBP tidak melakukan tindak pidana lagi di kemudian hari," harapnya.


Pemberian remisi juga merupakan wujud komitmen jajaran pemasyarakatan di DIY untuk dapat memberikan pelayanan hak-hak narapidana sesuai peraturan yang berlaku. Sebab, narapidana memiliki hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan agar program pembinaan dapat berjalan.


Agung meminta para WBP untuk menjadikan momentum menjalani pidana hilang kemerdekaan ini sebagai sarana introspeksi diri dari segala kesalahan yang telah dilakukan di masa lalu.

"Kami akan menjamin pemenuhan terhadap hak-hak narapidana karena sudah menjadi amanat undang-undang. Itu adalah komitmen kami," tegasnya. (tyo/laz)

Editor : Satria Pradika
#Warga binaan #hari raya waisak #waisak #DIY #remisi #HAM #Kemenkumham DIY #lapas