Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Marak Larangan Study Tour, Dinas Pariwisata DIY Bakal Buat Kebijakan Rambu Seperti Ini

Winda Atika Ira Puspita • Kamis, 23 Mei 2024 | 19:49 WIB
BERJAJAR: Sejumlah bus mengangkut siswa yang tengah melakukan study tour di Candi Borobudur. 
BERJAJAR: Sejumlah bus mengangkut siswa yang tengah melakukan study tour di Candi Borobudur. 

RADAR JOGJA - Marak larangan study tour anak sekolah dari beberapa daerah di Indonesia, dikhawatirkan menurunkan tingkat kunjungan wisatawan di DIY.

Dinas Pariwisata DIY pun ancang-ancang membuat kebijakan baru berupa rambu-rambu keamanan.

Hal ini untuk mengantisipasi kecekalaan bus yang membawa rombongan pelajar untuk wisata edukasi.

Terlebih, kecelakaan bus membawa rombongan pelajar terus terjadi beberapa hari terakhir ini.

Teranyar adalah kecelakaan bus study tour SMP PGRI 1 Wonosari, Malang di Tol Jombang-Mojokerto mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan belasan lainnya luka-luka.

"Semoga ini akan diikuti kebijakan dari kami baik di kota, kabupaten dan DIY untuk kemudian tidak melarang. Tapi justru malah memberikan rambu-rambu bagaimana supaya liburan atau study tour ini aman dan nyaman," kata Kepala Dinas Pariwisata DIY Singgih Raharjo Rabu (22/5).

Singgih tak menampik, larangan study tour sekolah dari berbagai daerah yang telah menetapkan dikhawatirkan berdampak terhadap tingkat kunjungan wisatawan ke DIY.

Sebab, rombongan sekolah menjadi salah satu penyumbang angka mass tourism.

"Pasti ada (kekhawatiran) karena akan mengurangi (kunjungan) ya, tapi kalau melihat dari sisi animo ke Jogja saya kira masih cukup bagus. Meski kekhawatiran masih ada," ujarnya.

Menurutnya, study tour dimaknai sebagai perjalanan wisata yang bermuatan edukasi atau pendidikan harus dilihat urgensinya.

Kedua, harus dipastikan moda transportasi dan tour and travel yang dipakai betul-betul dalam kondisi laik.

Cara mengetahui kelaikan itu adalah dari umur kendaraan tersebut.

"Range (umur) kita tetapkan enam tahun, selebihnya maka tidak direkomendasikan usia dari moda transportasi itu," jelasnya.

Selanjutnya tak kalah penting adalah sopir bus harus memiliki sertifimasi.

Sebab, sopir bus pariwisata dengan bus antarkota antarprovinsi disebut berbeda.

"Ini yang harus kita pastikan maka sekolah tidak hanya mengejar murahnya, tapi bagaimana ini standarisasi, regulasi dan sertifikasi seluruh yang terlibat betul-betul bisa dipenuhi. Kami pasti akan mendorong itu," terangnya.

Terlebih di DIY ada organisasi angkutan darat (organda) divisi pariwisata, instansi ini akan mengingatkan kembali item-item yang harus dipenuhi ketika membawa rombongan berwisata.

Meski sebelumnya beberapa rambu keamanan tersebut sudah menjadi standar. Hal ini untuk kepentingan keselamatan rombongan yang dibawa.

"Tapi akan kami ingatkan kembali kita akan kolaborasi dengan kepolisian, dinas perhubungan untuk melakukan checking memastikan sebetulnya (rombongan) yang datang kesini," tambahnya.

Sementara, untuk masyarakat Jogjakarta yang hendak berwisata ke luar pun juga diminta harus dipastikan lagi keamanan dan kenyamanannya terutama dari dua aspek moda transportasi dan sopir bus harus dipenuhi.

Maka, jika itu adalah rombongan study tour sekolah harus ada rekomendasi dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora).

 

Sedangkan jika itu kelompok masyarakat akan terus dilakukan sosialisasi.

"Ini bukan kita menghambat tapi untuk kepatuhan regulasi dan memastikan keamanan dan kenyamanan. Bahwa bahwa itemnya yang harus dipenuhi adalah ini," tambahnya. 

Editor : Bahana.
#Larangan Study Tour #pariwisata DIY #study tour #Pariwisata #Wisata #Siswa #Singgih Raharjo