RADAR JOGJA - Postingan akun media sosial Instagram milik Pemprov DIY @humasjogja disoal Pegiat HAM dan Anti Korupsi Yogyakarta. Itu karena dalam posting-nya di Rabu (22/5) malam menampilkan konten pamitan Penjabat Wali Kota Jogja periode 2023-2024 Singgih Raharjo.
"Kenapa hanya menampilkan konten pamitan Penjabat Wali Kota Jogja saja tak ada pamitan Penjabat Bupati Kulon Progo?" tanya Koordinator Pegiat HAM dan Antikorupsi Yogyakarta Tri Wahyu pada Kamis (23/5).
Padahal ada dua penjabat yang masa tugasnya berakhir. Yaitu penjabat wali kota dan penjabat Bupati Kulon Progo. Penggantinya pun sudah dilantik Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X pada Rabu (22/5).
Dia pun meminta Kepala Bagian Humas Pemda DIY untuk segera menghapus dan memberikan penjelasan terkait postingan tersebut. "Kami kiritk keras postingan medsos humas Pemda DIY yang terkesan tendensius," tegasnya. "Kami minta postingan tersebut segera di-take down."
Tri Wahyu menambahkan, publik di Kota Jogja mencatat selama menjabat sebagai penjabat wali kota, Singgih Raharjo bermasalah karena partisan. Saat menjadi penjabat, dengan statusnya ASN Pemda DIY, dia mengambil dan mengembalikan formulir pendaftaran pencalonan calon wali kota ke parpol tertentu.
HAM
Tak hanya itu Pegiat HAM dan Anti Korupsi Yogyakarta juga sempat menggelar aksi di Kantor Gubernur DIY dan Balai Kota Jogja terkait munculnya foto Singgih yang menutupi iklan layanan masyarakat (ILM) Pemkot Jogja terkait sosialisasi pajak bumi dan bangunan.
Mereka juga meminta Ombudsman RI Perwakikan DIY untuk terus memproses laporan Pegiat HAM dan Anti Korupsi Yogyakarta pada 7 Mei 2024 terkait dugaan maladministrasi Singgih Raharjo.
Editor : Heru Pratomo