JOGJA - Walaupun tidak melarang study tour bagi satuan pendidikan di wilayahnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja memperketat pengawasan pelaksanaanya. Selain menimbang urgensi tujuan study tour, pengecekan armada juga akan lebih diperketat. Hal tersebut dilakukan melalui perubahan surat pemberitahuan study tour sekolah swasta diganti dengan surat izin study tour.
Penjabat Walikota Jogja, Singgih Raharjo tidaj melarang adanya study tour. Namun dalam pelaksanaanya dirinya menghimbau untuk lebih diperketat khususnya dari sisi urgensi pelaksaan study tour. Artinya, sekolah wajib mempertimbangkan apakah kegiatan study tour dengan tujuan tertentu lebih penting atau bisa diganti dengan kegiatan lain.
"Jika memutuskan untuk berangkat study tour maka pemilihan jasa tour and travel harus benar benar diperhatikan," ujar Singgih saat dikonfirmasi, Selasa (21/5/2024).
Jasa Tour and Travel harus benar-benar telah terverifikasi. Singgih juga menyarankan untuk datang ke Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Jogja maupun Asosiasi Perusahaan Perjalanan Indonesia (ASITA) untuk lebih memantapkan perihal jasa tour and travel yang terverifikasi.
"Ada Organda (Organisasi Angkutan Darat), yang masuk di dalam gabungan industri pariwisata, Itu diwujudkan dalam sertifikasi tour and travel itu atas armada yang digunakan," tuturnya.
Singgih menyebut standar operasional prosedur (SOP) hingga driver antara bus pariwisata dengan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) pun berbeda. Sehingga sertifikasi yang dimiliki pun akan berbeda satu sama lain.
"Nah ini saya kira sekolah atau perguruan tinggi yang akan menggunakan jasa tour and travel cek secara detail kelengkapan dari baik itu tour and travel maupun mode transportasinya," cetusnya.
Sementara itu, Sekretaris Disdikpora Kota Yogyakarta, Tyasning Handayani Shanti menambahkan bahwa regulasi terkait surat yang dilayangkan pihak sekolah ke Disdikpora Kota Jogja harus berupa surat izin. Ia menyampaikan sebelumnya untuk sekolah swasta memang hanya memberikan berupa surat pemberitahuan study tour.
"Harus izin. Kalau selama ini yang minta izin dari sekolah negeri tapi kemarin sudah kita rapatkan untuk sekolah swasta harus izin tidak pemberitahuan," ujarnya.
Untuk memastikan pihak sekolah sudah menggunakan jasa tour and travel yang terverifikasi, pihak Dindikpora Kota Jogja telah mberikan sosialisasi dan arahan. Maka dari itu, is menghimbau sebelum keberangkatan harus melayangkan surat izin agar bisa dilakukan pengawasan.
Baca Juga: Jodoh Gak Akan Kemana, Timnas Indonesia Kembali Satu Grup Bersama Vietnam di Piala AFF 2024
"Kami pasti memberikan arahan bagaiaman harus memilih kendaraan, maksimal lima tahun bisa digunakan dan sebagainya," pungkasnya. (oso)
Editor : Iwa Ikhwanudin