Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Dindikpora Kota Jogja Mengubah Beberapa Syarat PPDB Tahun 2024/2025, Antisipasi Kecurangan "Menumpang KK"

Agung Dwi Prakoso • Selasa, 21 Mei 2024 | 23:42 WIB
Sekertaris Disdikpora Kota Jogja, Tyasning Handayani Shanti.
Sekertaris Disdikpora Kota Jogja, Tyasning Handayani Shanti.

JOGJA - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kota Jogja resmi menghilangkan status "Family lain" dan melakukan beberapa perubahan regulasi pada syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur Zonasi Radius. Upaya tersebut bertujuan untuk mengantisipasi adanya kecurangan yaitu "menumpang kartu keluarga" untuk mengakali PPDB agar masuk pada sekolah yang dinilai favorit.

Pada PPDB tahun sebelumnya yaitu 2023/2024 Zonasi wilayah atau yang biasa disebut zonasi radius masih menggunakan istilah 'family lain' dalam proses penerimaanya. Namun, dalam penyelenggaraanya syarat tersebut banyak menimbulkan protes karena dugaan kecurangan dengan istilah "menumpang KK".

"Saat ini Zonasi wilayah atau Radius hanya ditujukan kepada mereka yang KK nya Kota Jogja dan status dalam KK harus merupakan anak atau cucu," ujar Sekertaris Disdikpora Kota Jogja, Tyasning Handayani Shanti, Selasa (21/5/2024).

Sehubungan dengan perubahan tersebut, pihak Dindikpora Kota Jogja telah melakukan berbagai macam sosialisasi. Sosialisasi dilakukan via daring (online) ataupun luring (langsung). Beberapa wali murid beserta guru khususnya siswa SD kelas 6 dilibatkan dalam sosialisasi tersebut. 

"Kalau dulu family lain bisa di akomodasi dan akhirnya menjadi permasalahan yang cukup pelik dan banyak menimbulkan protes," tuturnya. 

Tyasning juga menyampaikan bahwa petunjuk teknis (juknis) terkait penyelenggaraan PPDB tahun 2024/2025 khususnya di perubahan yang baru telah diterbitkan. Terdapat dua zonasi di Kota Jogja yaitu zonasi radius dan zonasi daerah. 

Zonasi daerah diberlakukan karena terdapat beberapa wilayah di Kota Jogja masuk blank spot. Artinya, terdapat beberapa rumah siswa yang letaknya jauh dari lokasi sekolah. 

"Seperti di Kemantren Umbulharjo yang memiliki lokasi sekolah hanya satu yakni di SMP Negeri 10, lalu ada juga di Kemantren Mergangsang yang tidak ada sekolah negeri, lalu Kemantren Pakualaman juga tidak memiliki sekolah," jelasnya. 

Baca Juga: Kustini Sri Purnomo Resmi Terima Rekom sebagai Bakal Calon Bupati Sleman dari DPP PAN

Zonasi murni sesuai yang diamanahkan pemerintah pusat dinilai kurang adil bagi mereka yang rumahnya jauh dari sekolah. Kuota untuk zonasi daerah juga lebih besar dibanding jalur lainnya yakni mencapai 44 persen. 

"Jadi nanti bersaingnya dengan sama-sama yang masuk zonasi daerah," katanya.

Untuk mengantisipasi adanya kecurangan "Titip KK", Dindikpora Kota Jogja juga merubah aturan terkait dengan status perpindahan orang tua. Tahun lalu, SK mutasi orangtua dapat diakomodasi selama tiga tahun. Namun pada tahun ini SK tersebut hanya berlaku selama satu tahun. 

"Jadi jika lebih dari satu tahun sudah tidak bisa menggunakan SK perpindahan orang tua," jelasnya. 

Selain itu, perubahan juga terjadi pada regulasi status KK orang tua dengan anak. Tahun lalu, regulasi tidak mengharuskan anak sama dengan KK orang tua, namun tahun ini orang tua dengan anak wajib dalam KK yang sama.

"Sehingga kemungkinan untuk dimainkan itu sangat kecil. Jadi salah satu pemyempurnaanya itu," 

Perubahan juga terjadi pada acuan seleksi nilai siswa. Tahun lalu, siswa hanya diseleksi lewat nilai ASPD, namun tahun ini menggunakan nilai gabungan dari rapor dan ASPD. 

"Kalkulasi dari nilai rapor selama lima semester," katanya. 

Sementara itu, Anggota Forum Pemanfau Independen (Forpi) Kota Jogja Baharudin Kamba mendukung perubahan tersebut. Artinya yang ada dalam KK hanya anak kandung atau cucu. Selain itu tidak dibolehkan khusus untuk jalur zonasi radius. 

"Ini merupakan terobosan baru pada PPDB tahun ini. Layak diapresiasi. Karena menumpang kartu keluarga hanya demi mengakali PPDB agar masuk pada sekolah-sekolah favorit," ujarnya. 

Forpi Kota Jogja juga melakukan pengawasan ketat dalam proses PPDB 2024/2025. Hal Itu dilakukan dengan membuat posko aduan dan informasi PPDB. 

"Nitip Kartu Keluarga jelas merupakan perbuatan curang dan merugikan siswa yang betul-betul merupakan warga setempat," pungkasnya. (oso)

 

Editor : Iwa Ikhwanudin
#Kota Jogja #PPDB 2024 kapan dibuka #PPDB