RADAR JOGJA - Tidak membutuhkan waktu lama bagi DPRD DIY membahas perubahan dua peraturan daerah istimewa (perdais) tentang suksesi gubernur dan wakil gubernur. Setelah menyetujui perubahan ketiga Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024 sesuai usulan Pemprov DIY, dewan langsung bergerak cepat.
Panitia khusus (pansus) segera dibentuk untuk membahas perubahan Pasal 7 ayat (1) huruf m Perdais No. 1 Tahun 2013 tentang Kewenangan Dalam Urusan Keistimewaan. Pembahasan dilakukan pada Triwulan Kedua 2024. “Dibahas mulai Juni mendatang,” ujar Wakil Ketua Badan Pementukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DIY Aslam Ridlo Kamis (16/5).
Perubahan yang dibahas oleh pansus pada bulan depan itu sama dengan Pansus Bahan Acara (BA) No. 8 Tahun 2024 yang telah lebih dulu dibentuk April lalu. Materi Pasal 7 ayat (1) huruf m Perdais No. 1 Tahun 2013 tentang Kewenangan Dalam Urusan Keistimewaan tidak beda dengan Pasal 3 ayat (1) huruf m Perdais No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan, Pelantikan, Kedudukan, Tugas dan Wewenang Gubernur, dan Wakil Gubernur. Keduanya sama-sama mengatur persyaratan calon gubernur menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri dan anak.
Frasa kedua perdais suksesi itu bersumber dari Pasal 18 ayat (1) huruf m UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Ketentuan menyangkut daftar riwayat hidup itu telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan putusan nomor No. 88/PUU-XIV/2016.
Putusan MK itu dibacakan pada 31 Agustus 2017. Bertepatan dengan peringatan lima tahun Hari Keistimewaan DIY. Momentumnya saat UUK ditetapkan pada pada 31 Agustus 2012. Dengan adanya putusan MK itu membuka peluang perempuan menjadi calon gubernur DIY.
Sebab, calon gubernur tidak harus laki-laki. Tak lagi ada kewajiban menyerahkan daftar riwayat hidup istri. “Calon gubernur bisa perempuan. Tapi, harus tetap bertakhta di kasultanan,” tambah Aslam.
Putusan MK itu segera diperkuat dengan perubahan kedua perdais suksesi. Ketua Pansus BA No. 8 Tahun 2024 Heri Dwi Haryono mengatakan, skors pansus yang dipimpinnya bakal dicabut setelah dewan membentuk pansus perubahan Pasal 7 ayat (1) huruf m Perdais No. 1 Tahun 2013 tentang Kewenangan Dalam Urusan Keistimewaan. Untuk sementara waktu pansus kader Partai NasDem ini menghentikan pembahasan perubahan Pasal 3 ayat (1) huruf m Perdais No. 2 Tahun 2015. “Pansus kami akan bekerja secara pararel dengan pansus yang baru,” tegas Heri.
Kedua pansus perubahan perdais suksesi itu sama-sama bekerja mulai Juni mendatang. Heri memberikan sinyal pansus akan menyelesaikan tugasnya dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
“Kami targetkan paling lama rampung Agustus. Syukur pada Juli semuanya sudah beres. Bagi kami lebih cepat lebih baik,” tegas pria yang sehari-hari bertugas di Komisi B DPRD DIY ini.
Heri mengakui ada harapan, pembahasan perubahan kedua perdais suksesi bisa diselesaikan oleh anggota DPRD DIY periode 2019-2024. Masa tugasnya berakhir per 1 September 2024 mendatang. “Tidak perlu dibahas dewan periode mendatang,” kata wakil rakyat yang biasa nglaju Jogja-Karangmojo, Gunungkidul PP ini.
Sehari sebelumnya, sikap Bapemperda yang menyetujui perubahan ketiga Propemperda 2024 dilaporkan di rapat paripurna dewan pada Rabu (15/5). Anggota Bapemperda Andriana Wulandari ditunjuk sebagai juru bicara. “Usulan perubahan disampaikan Pemprov DIY melalui surat nomor 100.3.2/2917 tanggal 8 Mei 2024,” ungkap Ndari, sapaan akrabnya.
Menanggapi kesediaan Bapemperda itu mendapatkan apresiasi Gubernur DIY Hamengku Buwono X. Diakui, perubahan ketiga Propemperda 2024 ini dilakukan dalam rangka mengakomodasi usulan pemprov tentang perubahan kedua Perdais No. 1 Tahun 2013 tentang Kewenangan Dalam Urusan Keistimewaan.
“Usulan itu dilatarbelakangi putusan MK tentang frasa daftar riwayat hidup yang memuat antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri dan anak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak punya kekuatan hukum mengikat,” jelas HB X yang juga alumni Fakultas Hukum UGM ini.
Perubahan itu demi mewujudkan tertib administrasi hukum dan kewajiban konstitusional dengan mengubah Pasal 7 ayat (1) huruf m Perdais No. 1 Tahun 2013. Hal itu juga selaras dengan perubahan Pasal 3 ayat (1) hurf m Perdais No 2 Tahun 2015 yang saat ini masih berjalan.
“Kami sampaikan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada pimpinan dan angggota DPR DIY,” ucap HB X. Raja Keraton Ngayogyakarta itu ingin kerja sama dan hubungan baik dengan parlemen itu bisa dipertahankan. Bahkan ditingkatkan sehingga dapat diimplementasikan dan bermanfaat bagi masyarakat DIY.
Gubernur ketiga DIY yang menjabat sejak 3 Oktober 1998 ini berharap, perubahan Perdais No. 1 Tahun 2013 segera dibahas dewan sesuai jadwal. “Semoga pembahasan diberikan kelancaran,” harap raja yang lahir dengan nama Bendara Raden Mas (BRM) Herjuno Darpito ini. (kus/laz)
Editor : Satria Pradika