RADAR JOGJA- Terbukanya peluang perempuan menjadi calon gubernur sebagai imbas keputusan DPRD DIY yang menyetujui perubahan dua perdais suksesi gubernur dan wakil gubernur dikhawatirkan berdampak serius.
Sejumlah kalangan menilai, kontroversi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 88/PUU-XIV/2016 yang menjadi rujukan perempuan dapat menjadi gubernur DIY justru akan mengancam hilangnya sifat keistimewaan dari pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur. Sebab, norma dalam UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY sudah cukup jelas. Gubernur dan wakil gubernur dijabat laki-laki. Kegelisahan itulah juga dirasakan adik-adik Sultan Hamengku Buwono X seperti GBPH Yudhaningrat.
“Lola laline malah ilang istimewane (Bisa-bisa malah kehilangan keistimewaan, Red). Tidak berbeda dengan provinsi lainnya di Indonesia,” ucap Yudhaningrat di kediamannya Rabu (15/5).
Pangeran senior di lingkungan Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat ini menyindir dengan langkah-langkah Pemprov DIY dan diamini dewan provinsi. Di mata Yudhaningrat apa yang sekarang bergulir di gedung parlemen merupakan sesuatu yang luar biasa. “Elok tenan, perempuan menjadi gubernur sekaligus sultan. Apa mereka tidak membaca,” sentil Gusti Yudha, sapaan akrabnya.
Putra Sultan Hamengku Buwono IX yang lahir dari garwadalem (istri, Red) Kanjeng Raden Ayu (KRAy) Hastungkara ini mengingatkan sejarah lahirnya UUK. Regulasi yang memberikan sejumlah keistimewaan bagi DIY itu lahir berkat dukungan berbagai elemen. Rakyat, Keraton Ngayogyakarta, Kadipaten Pakualaman, Pemprov DIY, DPR RI dan Pemerintah Pusat.
Kini setelah disahkan, justru timbul hal-hal yang bertolak belakang dengan semangat perjuangan mewujudkan UUK. Secara terbuka Gusti Yudha mengaku heran. Dia melihat UUK seolah-olah seperti dibuat mainan. “Aturan hukum hanya dijadikan keset. Rekayasa hukumnya sangat terang meski tidak jelas juntrungnya mau ke mana,” sesalnya.
Sekadar mengingatkan, Gusti Yudha pernah meniti karir sebagai PNS. Dia ikut masuk Tim Pemprov DIY saat membahas Perdais No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan, Pelantikan, Kedudukan, Tugas dan Wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur.
Beberapa kali Gusti Yudha ikut dalam rapat kerja dengan pansus DPRD DIY yang diketuai Slamet. Kapasitas Gusti Yudha sebagai Assekprov Administrasi Umum. Dalam beberapa kali rapat kerja, Gusti Yudha kerap menganulir pendapat perwakilan dari Keraton Jogja seperti disampaikan Wakil Penghageng Parentah Hageng Keraton Jogja KRT Yudhahadiningrat atau Rama Noeryanto.
Di antaranya soal proses suksesi, lokasi suksesi dan pusaka yang harus dihadirkan dalam penobatan seorang sultan. Rama Noer menyebutkan harus dilakukan di Bangsal Sitihinggil. Kala itu, Rama Noer sering didampingi GKR Pembayun dan GKR Condrokirono, dua putri Sultan Hamengku Buwono X. Sejak 5 Mei 2015, GKR Pembayun berganti nama menjadi GKR Mangkubumi.
Namun Gusti Yudha punya pendapat lain. Pendapat Rama Noer dibantah . “Sultan Hamengku Buwono I dinobatkan di bawah pohon preh (beringin, Red). Tidak harus selalu di Bangsal Sitihinggil,” tegas Gusti Yudha saat itu.
Lantaran terjadinya perbedaan tajam itu, pansus mengambil jalan tengah. Regulasi suksesi secara penuh mengadopsi UUK. Khususnya pasal 18 ayat (1) huruf m terkait persyaratan calon gubernur. Kini Perdais No. 2 Tahun 2015 dalam proses diubah oleh DPRD DIY.
Terpisah, Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Dwi Harsono menyebut proses suksesi gubernur dan sultan bakal berjalan mulus. Tak ada perlawanan berarti dari rayi-rayi dalem atau adik-adik HB X ataupun pihak-pihak lain yang tidak setuju. Layaknya jalan tol bakal bebas hambatan
“Kalau nanti yang ditunjuk GKR Mangkubumi akan mulus-mulus saja,” ucap Dwi yang menulis disertasi soal Kekuasaan dan Keraton Jogja ini.
Doktor lulusan Universitas Melbourne Australia ini mengatakan, adik-adik sultan tidak bisa selalu berargumen menyangkut paugeran adat. Sebab, sekarang siapa yang mengetahui soal paugeran. Selama ini soal aturan adat tersebut tidak terbuka. Publik lebih paham tentang hukum positif. “Itu yang diketahui masyarakat,” tandasnya.
Dwi juga melihat pihak keraton dalam hal ini Sultan Hamengku Buwono X ingin membalik logika dari konsepsi hukum adat atau paugeran ke hukum positif. Dengan alasan reformasi atau transformasi keraton yang harus mengikuti perkembangan dunia modern. Masyarakat, lanjut dia, lebih memahami hukum positif dan cenderung rasional. Khususnya untuk memuluskan dan menerima transformasi tersebut.
“Alih-alih mendapatkan penolakan, isu gender mainstreaming (pengarusutamaan gender, Red) justru akan memuluskan proses suksesi gubernur perempuan,” katanya. (kus/pra)
Editor : Satria Pradika