RADAR JOGJA - Tampilnya gubernur perempuan yang bakal memimpin DIY hanya tinggal persoalan waktu.
Regulasi yang dinilai menjadi penghalang bakal diubah. Itu menyusul keputusan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DIY yang menyetujui usulan Pemprov DIY mengubah Pasal 7 ayat (1) huruf m Perdais No.1 Tahun 2013 tentang Kewenangan Dalam Urusan Keistimewaan.
“Tidak ada alasan bagi kami menolak permohonan pemprov,” ucap Wakil Ketua Bapemperda DPRD DIY Aslam Ridlo saat memimpin rapat kerja di gedung dewan, kemarin (14/5).
Aslam mengatakan, usulan pemprov itu bakal dimasukkan dalam perubahan ketiga Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024.
Perubahan tersebut seperti mengulang peristiwa akhir Maret lalu.
Kala itu, Bapemperda mengadakan perubahan kedua Propemperda.
Lagi-lagi perubahan itu dilakukan karena adanya usulan pemprov.
Gubernur DIY Hamengku Buwono X mengirimkan surat ke dewan. Isinya mengusulkan perubahan Pasal 3 ayat (1) huruf m Perdais No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan, Pelantikan, Kedudukan, Tugas dan Wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur.
Usulan itu kemudian dimasukkan dalam perubahan kedua Propemperda 2024.
Baik Pasal 7 ayat (1) huruf m Perdais No. 1 Tahun 2013 maupun Pasal 3 ayat (1) huruf m Perdais No. 2 Tahun 2015 memuat frasa yang sama.
Menyangkut persyaratan calon gubernur menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak.
Dengan dihapusnya persyaratan daftar riwayat hidup yang memuat kata istri, calon gubernur tidak harus laki-laki yang punya istri. Tapi bisa yang memiliki suami.
“Ini berarti calon gubernur bisa perempuan,” ungkap Aslam.
Hanya saja, doktor ilmu hukum lulusan Universitas Islam Sultan Agung Semarang, ini buru-buru menambahkan.
Calon gubernur harus bertakhta sebagai sultan. Urusan takhta Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat bukan menjadi kewenangan dewan.
Itu juga tidak diatur dalam perdais. “Perdais hanya mengatur persyaratan calon gubernur. Kalau calon sultan, ranahnya di kasultanan,” terang wakil rakyat yang tinggal di Jejeran, Wonokromo, Pleret, Bantul ini.
Rencananya perubahan ketiga Prompemperda 2025 yang memasukan pembahasan Pasal 7 ayat (1) huruf m Perdais No. 1 Tahun 2013 dilaporkan Bapemperda di depan paripurna DPRD DIY. Agendanya berlangsung siang ini Rabu (15/5) pukul 13.00.
Selanjutnya, dewan akan membentuk panitia khusus (pansus) seperti sudah dilakukan saat membahas perubahan Pasal 3 ayat (1) huruf m Perdais No. 2 Tahun 2015.
Pembahasan dilakukan Pansus Bahan Acara (BA) No. 8 Tahun 2024.
Sebelum mengambil keputusan, Aslam lebih dulu mempersilakan Sekprov DIY Beny Suharsono bicara.
Dalam kesempatan itu, Beny menyampaikan alasan yang mendorong pemprov mengusulkan perubahan Pasal 7 ayat (1) huruf m Perdais No. 1 Tahun 2013.
“Rujukan kami putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan putusan No. 88/PUU-XIV/2016,” terangnya.
Putusan MK telah membatalkan Pasal 18 ayat (1) huruf m UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY yang mengatur persyaratan calon gubernur menyerahkan daftar riwayat hidup memuat antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak.
Regulasi ini yang dikutip dalam menyusun Pasal 7 ayat (1) huruf m Perdais No. 1 Tahun 2013 dan Pasal 3 ayat (1) huruf m Perdais No. 2 Tahun 2015.
“Urgensi perubahan perdais karena kewajiban konstitusional, menjamin kepastian hukum, tertib administrasi hukum dan komitmen menjalankan keistimewaan,” terang Beny.
Penjelasan Beny yang hanya mengusulkan perubahan Perdais No. 1 Tahun 2013 menimbulkan pertanyaan Aslam.
Ketua Bapemperda ini menilai. Perdais No. 1 Tahun 2013 yang dikenal sebagai perdais induk bukan hanya diubah sebagian pasalnya. “Lebih tepat dicabut,” pintanya.
Alasannya perdais induk itu telah terbagi dalam lima perdais turunan. Meliputi perdais suksesi, perdais pertanahan, perdais tata ruang, perdais kelembagaan dan perdais kebudayaan.
“Jangan-jangan setiap ada irisan, perubahan perdais harus mengubah perdais induk. Kenapa tidak sekalian dicabut,” kritiknya.
Dia menganggap kedudukan hukum Perdais No. 1 Tahun 2013 saat ini lemah. Tergantikan perdais-perdais yang lebih spesifik.
Menanggapi serangan itu, Beny mempersilakan Kepala Biro Hukum Hary Setyawan bicara.
Hary mengakui sebenarnya dalam perubahan Pasal 3 ayat (1) huruf m Perdais No. 2 Tahun 2015 tidak harus diikuti dengan perubahan Pasal 7 ayat (1) huruf m Perdais No. 1 Tahun 2013 yang dilakukan secara terpisah.
Alasannya dalam Pasal II (angka romawi) perubahan Pasal 3 ayat (1) huruf m Perdais No. 2 Tahun 2015 sudah tercantum kalimat Perdais No. 1 Tahun 2013 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan perdais ini.
“Namun karena politik hukum Bapak Gubernur dan DPRD DIY memutuskan mengadakan perubahan, kami patuh dan mengikuti,” papar alumni Fakultas Hukum UGM angkatan 1999 ini. (kus/laz)
Editor : Satria Pradika