Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Selamatkan 30 Satwa Dilindungi dari Perdagangan Liar, KLHK Beri Penghargaan Bagi Polresta Yogyakarta

Gregorius Bramantyo • Selasa, 14 Mei 2024 | 22:35 WIB
Kepala BKSDA Yogyakarta Lukita Awang Nistyantara (kanan) memberikan penghargaan kepada Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma di Gembira Loka Zoo, Yogyakarta, Selasa (14/5/2024).
Kepala BKSDA Yogyakarta Lukita Awang Nistyantara (kanan) memberikan penghargaan kepada Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma di Gembira Loka Zoo, Yogyakarta, Selasa (14/5/2024).

JOGJA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berikan penghargaan kepada jajaran Polresta Jogja atas keberhasilan menggagalkan tiga kasus perdagangan satwa dilindungi di wilayah Kota Yogyakarta dalam tiga tahun terakhir.

Sebanyak 30 satwa berbagai jenis diselamatkan dari aktivitas ilegal tersebut.

Pengungkapan kasus-kasus itu dilakukan oleh aparat Polresta Yogyakarta bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta.

Kepala BKSDA Yogyakarta Lukita Awang Nistyantara mengatakan, ketiga kasus yang diungkap itu semua modusnya adalah perdagangan online lewat media sosial.

Sebanyak 12 pelaku ditetapkan sebagai tersangka dari ketiga kasus tersebut.

“Satwa-satwa yang diperdagangkan itu merupakan satwa yang dilindungi. Ketentuan pidananya diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” ujarnya kepada wartawan di Gembira Loka Zoo, Selasa (14/5/2024).

Satwa-satwa yang diselamatkan itu ditranslokasi di Kebun Binatang Gembira Loka dan Stasiun Flora Fauna Bunder di Gunungkidul.

Jenis satwa yang diperdagangkan terdiri dari spesies landak, kukang, burung nuri, binturong hingga buaya.

Satwa-satwa tersebut diperoleh para pelaku dari wilayah DIY maupun dari luar daerah.

”Beberapa satwa itu telah kami lepas liarkan lagi ke alam, seperti landak yang kami rilis di Taman Nasional Gunung Merapi,” kata Lukita.

Ia menjelaskan, ada beberapa satwa yang belum bisa dilepas liarkan kembali ke alam.

Sebab harus menjalani proses rehabilitasi terlebih dahulu.

”Satwa itu kami translokasi di Kebun Binatang Gembira Loka dan Stasiun Flora Fauna Bunder di Gunungkidul,” jelasnya.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang diberikan oleh KLHK.

Menurutnya, penghargaan itu bisa semakin memicu jajarannya untuk terus meningkatkan kerja sama dalam upaya penyelamatan satwa-satwa dilindungi.

Aditya menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas perdagangan ilegal secara online.

Termasuk yang memperdagangkan satwa dilindungi.

“Kami memiliki tim siber khusus yang ditugaskan untuk memantau hal tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, terdapat 904 jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi di Indonesia.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 787 merupakan spesies satwa dan 117 spesies tumbuhan.

Kelompok satwa yang dilindungi itu terdiri dari 557 spesies burung, 137 spesies mamalia, 37 spesies reptil, dan 26 spesies serangga.

Kemudian, ada 20 spesies ikan, 5 spesies moluska, 3 spesies xiphosura, serta masing-masing satu spesies amfibi dan krustasea. (tyo)

 

Editor : Meitika Candra Lantiva
#Taman Nasional Gunung Merapi #wilayah #menggagalkan #perdagangan #Yogyakarta #30 satwa #BKSDA #spesies #tersangka #Polresta Jogja #KLHK #satwa dilindungi #penghargaan #kasus #kota