RADAR JOGJA – Mantan Pelaksana Tugas Harian (Plh) Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Yogja Munif Tauchid divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta atas tindak pidana korupsi. Putusan itu dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota Yogja, kemarin (13/5).
Sidang putusan ini dipenuhi oleh pengunjung, termasuk pendukung terdakwa yang hadir. Termasuk relawan dari PMI Kota Yogja. Penuhnya pengunjung membuat kursi di ruangan sidang tidak mampu menampung. Sehingga banyak yang harus berdiri di muka pintu Ruang Sidang Garuda.
Hakim Sri Harsiwi menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara sengaja menghilangkan dokumen. Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghancurkan barang, akta, surat, atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang, yang dikuasai karena jabatannya, yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan tunggal.“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan pidana denda sejumlah Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” kata Sri Harsiwi.
Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Kemudian menetapkan terdakwa tetap ditahan dan membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000.
Sebelumnya, amar putusan disampaikan secara bergantian oleh Hakim Anggota Wisnu Kristiyanto dan Elias Hamonangan. Sidang berjalan lancar meski sempat terjadi saling teriak dari pengunjung yang hadir. Di mana salah satu tim terdakwa meneriakkan kata-kata ‘laknat’, yang dibalas dengan sorakan oleh relawan PMI Kota Yogja.
Munif Tauchid sempat menangis setelah vonis dijatuhkan. Ia juga sempat mencari dan memeluk anak-anaknya di tengah ruang persidangan. Sebelum diminta masuk ke ruang terdakwa.Pendamping hukum terdakwa Jiwan Nugroho mengaku akan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. Hal tersebut karena majelis hakim dinilai tak cermat melihat fakta persidangan. “Juga salah dalam penerapan hukumnya,” ucapnya.
Ia menyebut, barang yang didalilkan sesuai pasal 10 itu harus sudah dilakukan penyitaan. Majelis hakim disebutnya keliru dan tidak cermat melihat fakta persidangan. “Kami tegas melakukan banding," tegasnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PMI Kota Yogja Irjen (Purn) Haka Astana bersyukur atas putusan sidang kasus ini. Ia mengaku apa yang diyakini hakim sudah sejalan dengan yang diinginkan para pengurus PMI Kota Yogja. “Intinya kami ingin memperbaiki PMI Kota Yogja yang sudah baik supaya permasalahan cepat terpecahkan dan terselesaikan,” ujarnya.
Haka tidak memberi tanggapan khusus terkait vonis tiga tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim. Ia berharap selesainya persidangan membuat gerak PMI Kota Yogja lebih maksimal ke depan untuk melayani masyarakat. Soal putusan dan lain-lain dia tidak berkomentar. “Kami pengurus PMI Kota Yogja bersyukur bahwa kebenaran akan terbukti, akan kelihatan sopo sik nandur ya ngunduh,” tandasnya. (tyo/din)
Editor : Satria Pradika