Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Usai Bertemu secara Tertutup dengan Sultan HB X, Pansus Hentikan Pembahasan Perubahan Perdais Suksesi Gubernur dan Wagub di DIY

Kusno S Utomo • Senin, 13 Mei 2024 | 13:00 WIB

 

TERTUTUP: Wakil Ketua Pansus Eko Suwanto (batik merah) berbicara di depan Gubernur Hamengku Buwono X dalam audiensi yang berlangsung di Gedhong Wilis Kepatihan Jogja.
TERTUTUP: Wakil Ketua Pansus Eko Suwanto (batik merah) berbicara di depan Gubernur Hamengku Buwono X dalam audiensi yang berlangsung di Gedhong Wilis Kepatihan Jogja.

RADAR JOGJA - Pembahasan perubahan peraturan daerah istimewa (perdais) tentang suksesi gubernur dan wakil gubernur menghadapi jalan terjal. Tidak mulus. Di luar dugaan, panitia khusus (pansus) yang dibentuk DPRD DIY berencana menghentikan sementara waktu pembahasan. “Kami akan lakukan skors,” ucap Ketua Pansus Heri Dwi Haryono kemarin (12/5).


Heri menjelaskan, awalnya pansus hanya ingin mengubah satu pasal dalam Perdais DIY No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan, Pelantikan, Kedudukan, Tugas dan Wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur. Khususnya Pasal 3 ayat (1) huruf m dan lampiran angka II tentang daftar riwayat hidup.


Itu sesuai surat Gubernur DIY Hamengku Buwono X yang dikirimkan ke dewan. Dasarnya merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 88/PUU-XIV/2016. Putusan MK itu telah membatalkan UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY Pasal 18 ayat (1) huruf m yang menyebutkan calon gubernur menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri dan anak.


Persyaratan yang mengharuskan calon gubernur menyerahkan daftar riwayat hidup istri dibatalkan. Tak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Dengan pembatalan itu, membuka peluang calon gubernur yang juga sultan yang bertakhta tidak harus laki-laki. Gubernur DIY bisa dijabat perempuan.


Setelah beberapa kali mengadakan rapat kerja (raker), pansus menemukan ketentuan dalam Perdais DIY No. 2 Tahun 2015 Pasal 3 ayat (1) huruf m yang dibatalkan MK juga tercantum di Perdais DIJ No. 1 Tahun 2013 tentang Kewenangan Dalam Urusan Keistimewaan Pasal 7 ayat (1) huruf m. “Bunyi kalimatnya sama persis karena sama-sama mengutip UU Keistimewaan DIY,” ucap alumnus Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) ini.


Heri bersama anggota pansus lainnya punya pandangan sejalan. Perubahan tidak cukup dilakukan pada Perdais No. 2 Tahun 2015 Pasal 3 ayat (1) huruf m. Penyesuaian juga harus diberlakukan atas Perdais No. 1 Tahun 2013 Pasal 7 ayat (1) huruf m. Sebab, kedua regulasi itu mengatur hal yang sama. Sama-sama menyangkut persyaratan calon gubernur dan wakil gubernur.


Meski begitu, pansus yang dipimpin wakil rakyat asal Wiladeg, Karangmojo, Gunungkidul, itu tak mungkin mengadakan perubahan secara bersamaan atas kedua perdais itu. Pertimbangannya, Heri bersama anggota pansus Bahan Acara (BA) No. 8 Tahun 2024 hanya diberi amanat membahas perubahan Perdais No. 2 Tahun 2015 Pasal 3 ayat (1) huruf m.

“Tidak mungkin kami bertindak melampaui tugas yang diberikan. Tidak bisa secara serta merta Perdais No. 1 Tahun 2013 Pasal 7 ayat (1) huruf m ikut berubah dan batal,” kilahnya.


Munculnya problem hukum itu sempat dikemukakan Heri saat pansus mengadakan audiensi dengan Gubernur DIY Hamengku Buwono X di Gedhong Wilis Kepatihan pada Selasa (7/5) lalu. Pertemuan berlangsung secara tertutup hampir 1,5 jam.


Rombongan pansus dipimpin langsung Ketua DPRD DIY Nuryadi. Ada delapan orang anggota pansus yang hadir. Selain Heri, tampak Wakil Ketua Pansus Eko Suwanto. Lalu enam anggota pansus lainnya, Hifni Muhammad Nasikh, Rany Widayati, Yuni Satia Rahayu, KPH Purbodiningrat, Sudaryanto dan Boedi Dewantoro.


Selama pertemuan gubernur hanya didampingi Sekprov DIY Beny Suharsono. Duduk di samping kanan Beny, Sekwan DPRD DIY Imam Pratanadi. Dia datang dari gedung dewan mendampingi pansus. Hingga audiensi berakhir, tak terlihat para pejabat pemprov seperti dari biro hukum, biro tata pemerintahan dan OPD lainnya. Padahal mereka selama ini yang aktif ikut pembahasan dalam rapat-rapat kerja pansus. “Peserta pertemuan memang terbatas,” cerita Heri.


Dari pertemuan itu, lanjut Heri, disepakati, gubernur kembali akan mengirimkan surat ke DPRD DIY. Isinya usulan mengadakan perubahan Perdais No. 1 Tahun 2013 Pasal 7 ayat (1) huruf m. Usulan itu akan ditindaklanjuti Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DIY.


‘Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2024 akan mengalami perubahan ketiga,” terang Heri. Sebagai konsekuensi atas rencana usulan perubahan ketiga Propemperda, pansus yang diketuai Heri akan menghentikan pembahasan.


Nantinya pembahasan perubahan kedua perdais dilakukan secara pararel. “Rapat kerja pansus kami skors dulu,” tegasnya. Heri berharap surat usulan dari pemprov bisa diajukan secepatnya. Misalnya Juni dibahas, dan selesai sebelum Agustus 2024.


Seorang sumber membisiki kesediaan pemprov mengajukan usulan perubahan Perdais No. 1 Tahun 2013 Pasal 7 ayat (1) huruf merupakan tamparan bagi jajaran pejabat di level di bawah Sekprov. Sebab, ada indikasi ketidakcermatan hingga muncul persoalan di pansus. “Tidak heran hanya Sekprov yang mendampingi gubernur waktu bertemu pansus,” bisiknya.


Anggota Pansus Hifni Muhammad Nasikh membenarkan kesepakatan dan kesepahaman yang mengemuka saat audiensi dengan gubernur. Ke depan akan ada dua perdais yang mengatur suksesi gubernur dan wakil gubernur yang akan diubah.


Hifni juga datang ketika pansus bertemu dengan Wakil Gubernur Paku Alam (PA) X di Gedhong Pareanom Kepatihan sehari kemudian pada Rabu (8/5). “Wakil gubernur punya pandangan dalam perubahan perdais ini sikapnya sama dengan gubernur. Beliau Sri Paduka menyampaikan hanya ngladosi (menyesuaikan) dengan kebijakan Ngarsa Dalem,” cerita Hifni. Pertemuan dengan PA X berjalan lebih singkat. Sekitar satu jam. (kus/laz)

 

 

 

 

 

Editor : Satria Pradika
#sultan hb x #Panitia khusus #Wagub #Keistimewaan DIY #dprd diy #gubernur #DIY #perdais