Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Debt Collector Pengepung Mobil Minta Maaf, Polisi Ingatkan Tak Sembarangan Tarik Paksa Kendaraan

Gregorius Bramantyo • Senin, 13 Mei 2024 | 18:20 WIB
PERNYATAAN RESMI: Kasat Reskrim Polresta Jogja AKP Probo Satrio dan keenam debt collector saat melakukan klarifikasi dan permohonan maaf di Mapolresta Jogja, Sabtu (11/5).
PERNYATAAN RESMI: Kasat Reskrim Polresta Jogja AKP Probo Satrio dan keenam debt collector saat melakukan klarifikasi dan permohonan maaf di Mapolresta Jogja, Sabtu (11/5).


RADAR JOGJA – Debt collector (DC) kasus pengepungan mobil Honda Brio di Jalan HOS Cokroaminoto, Kota Jogja menyampaikan permintaan maaf karena mencoba menarik paksa di jalan raya. Permintaan maaf itu disampaikan usai Polresta Jogja merespons peristiwa sekelompok DC yang menghadang dan berupaya menarik paksa mobil seorang warga asal Madura pada Senin (6/5) lalu.


Kelompok DC meminta maaf atas perbuatan mereka yang dianggap meresahkan masyarakat. Serta tidak sesuai prosedur mengacu Undang-Undang Fidusia. Ketua tim DC Heru mengatakan, pihaknya juga sudah menyampaikan hal serupa melalui panggilan video kepada pemilik kendaraan yang berdomisili di Sumenep, Jawa Timur.

Dia memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Jogjakarta, terlebih untuk Sri Sultan Hamengku Buwono X. “Kami berjanji lebih profesional ke depannya," ujar Heru kepada wartawan di Mapolresta Jogja, Sabtu (11/5).


Kasus pengepungan mobil ini viral di media sosial pada Kamis (9/5). Sedangkan peristiwanya terjadi pada Senin (6/5/). Heru mengakui cara timnya menarik mobil tidak tepat. Ia berharap untuk bisa bekerja secara lebih profesional ke depan dengan mengikuti prosedur dan peraturan yang berlaku. "Biasanya apabila dia (pemilik kendaraan) kami ketahui mengalami keterlambatan bayar, kami tunggu sampai berhenti,” ujarnya.


Kasat Reskrim Polresta Jogja AKP Probo Satrio menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Senin (6/5) pukul 13.00. Saat itu, debt collector yang terdiri dari enam orang tersebut dipastikan resmi dari PT LMA Jogja yang mendapat surat kuasa dari salah satu perusahaan finance dari Denpasar, Bali.

Penarikan kendaraan oleh para DC karena macetnya pembayaran angsuran selama 11 bulan. Meski begitu, pemilik kendaraan bisa meyakinkan jika mobil dibeli bukan secara kredit atau lewat finance. Melainkan secara tunai di sebuah dealer di Bondowoso, Jawa Timur.


Para DC tidak mengetahui soal adanya dugaan BPKB ganda. Sedangkan pihak finance juga sudah dimintai keterangan oleh penyelidik Polda Jawa Timur untuk pengusutannya. Probo menyebut dua BPKB itu salah satunya dipegang oleh pihak finance.

Sementara satu lagi bisa dibuktikan keasliannya oleh pemilik kendaraan."Ada miss antara pemberi kuasa dari salah satu finance di Denpasar yang tidak memberitahukan secara jelas kepada DC bahwa mereka sudah dimintai keterangan tentang BPKB ganda itu," jelas Probo.


Setelah mendapat konfirmasi dari pihak lain yang memberikan kuasa serta keterangan dari Ditlantas Polda Jatim, keenam debt collector tersebut mengurungkan niat untuk menarik kendaraan tersebut. Namun, insiden tersebut telah menjadi viral di media sosial setelah pemilik mobil mengunggahnya.

"Kami langsung meminta keenam debt collector tersebut untuk memberikan klarifikasi dan meminta mereka menghubungi pemilik mobil melalui video call yang diwakili oleh Heru sebagai koordinator kelompok untuk menyampaikan permohonan maaf," terang Probo.

Ia memastikan bahwa peristiwa ini tidak sampai berujung pidana. Sebab unsur perampasan kendaraan belum terpenuhi. "Tidak ada laporan polisi karena peristiwa pidananya belum terjadi," ujarnya.


Probo pun mengimbau kepada para DC agar tidak menghadang atau bahkan menarik kendaraan di jalan raya. Tidak ada pembenaran terhadap sikap DC yang menghadang atau merampas kendaraan di jalan. Ketentuan ini sudah diatur dalam Undang-Undang Fidusia.
Polisi menyarankan cara-cara yang humanis dan tanpa intimidasi.

Disertai prosedur sesuai UU Fidusia."Kalau mau mengklarifikasi, saat dia (debitur) berhenti, sampaikan secara santun atau di rumahnya. Tunjukkan tanda pengenal dan bawa sertifikat fidusia," imbau Probo. (tyo/din)

Editor : Satria Pradika
#mapolresta jogja #dc #tarik paksa kendaraan #Polresta Jogja #Sri Sultan Hamengku Buwono X #madura #debt collector