Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Momen Long Weekend Dishub Kota Jogja Akan Gemboskan Hingga Gembok Ban Kendaraan Bagi Pelaku Parkir Liar, Terlebih Pejabat Pemerintah Yang Melanggar

Agung Dwi Prakoso • Kamis, 9 Mei 2024 | 20:48 WIB
Kepada Dishub Kota Jogja, Agus Arif.
Kepada Dishub Kota Jogja, Agus Arif.

JOGJA - Libur panjang Kenaikan Yesus Kristus, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja akan menindak tegas para pelaku parkir sembarangan dengan cara menggemboskan roda atau digembok. Tidak pandang bulu, bahkan jika mendapati kendaraan Walikota atau Kepala Daerah dan Kepala Dinas akan lebih ditindak secara tegas dikarenakan dinilai lebih mengerti tentang hukum.

"Insyallah saya tidak ada beban 100% (dalam penegakan). Bahkan mobil AB 1101ZA (Dinas Pj Walikota) parkir sembarang di Pasar Kembang tetep tak gembok," tegas Kepala Dishub Kota Jogja, Agus Arif, Kamis (9/5/2024). 

Hal tersebut lantaran komitmen yang telah disepakati bersama. Menurutnya, para pemangku kebijakan harusnya lebih paham tentang aturan dan wajib memberikan contoh yang baik. 

"Jangan dumeh Pj Walikota, Sekda atau kepala dinas terus sak penake, kalau gitu nanti tidak bisa menjadi contoh masyarakat," ujarnya. 

Agus juga menilai mayoritas yang terjadi di lapangan, orang yang melanggar aturan itu berdalih karena tidak tahu. Padahal jelas ada rambu di pinggir jalan bahkan aspal jalan telah diberi garis biku-biku tanda dilarang parkir. 

"Yang sering terjadi itu tidak ada juru parkir tapi nekat parkir. Kalau tidak ditilang, ya kami gembok minimal gemboske bannya," tandasnya.

Menurutnya, dalam menegakkan peraturan tidak ada orang sakti secara hukum. Maka dari itu, aparatur pemerintahan juga dihimbau jangan sampai menggunakan kendaraan dinas justru melakukan perbuatan melanggar hukum. 

"Apalagi kalau plat pemerintah, itu pasti langsung saya gemboske. Apalagi kalau sampai ketemu plat AB pejabat pemkot Jogja lagi. Tapi alhamdulilah sampai sekarang belum ada," jelasnya. 

Beda lagi jika kasusnya mobil patroli, terlebih ketika bertugas. Ditandai dengan lampu strobo dan sedang berhenti memang dinilai tidak apa-apa. 

Baca Juga: Wow!! Kedelapan Kali, Pemkot Magelang Pertahankan Predikat WTP Laporan Keuangan Daerah 2023

"Tapi kalau ada pejabat Dinas Perhubungan malah parkir sembarangan langsung saya angkut dan tahan kendaraan dinasnya," kata Agus.

"Kalau orang tahu hukum seharusnya (jika melanggar) ya harus diberi hukuman lebih," imbuhnya. 

Sementara itu Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogjakarta, Dodi Kurnianto menambahkan pihak Satpol PP juga akan melaksanakan patroli di kawasan tersebut. Patroli dilakukan khususnya terkait pelanggaran baik PKL, KTR ataupun perihal parkir. 

"Kurang lebih 50-60 personel yg melaksanakan patroli," pungkasnya.

Personel yang terlibat berasal dari lintas bidang di Satpol PP. Dalam satu hari terdapat tiga shift dan khusus untuk shift malam sampai pagi sekitar 30 personel. (oso)

 

 

Editor : Iwa Ikhwanudin
#Kota Jogja #Ban Digembosi #Libur Panjang #parkir liar