Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pencopotan Baliho Bergambar Singgih Dinilai Tak Cukup, Ini Langkah Koalisi Pegiat HAM dan Antikorupsi Kota Jogja

Agung Dwi Prakoso • Rabu, 8 Mei 2024 | 17:20 WIB

KLARIFIKASI: Koalisi Penggiat HAM dan Antikorupsi Kota Jogja menerima surat tanggapan dari kepala Dinas DPMPTSP Kota Jogja.Agung Dwi Prakoso / Radar Jogja.
KLARIFIKASI: Koalisi Penggiat HAM dan Antikorupsi Kota Jogja menerima surat tanggapan dari kepala Dinas DPMPTSP Kota Jogja.Agung Dwi Prakoso / Radar Jogja.
 

 


 

RADAR JOGJA - Koalisi Penggiat HAM dan Antikorupsi Kota Jogja menerima surat klarifikasi tertulis perihal pemasangan Iklan Layanan Masyarakat (ILM) dengan nuansa kampanye oleh Penjabat Wali Kota Jogja Singgih Raharjo yang menumpuk iklan informasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jogja, kemarin (7/5).


Namun, para aktivis tidak puas dengan jawaban kepala dinas dan berencana akan melaporkan dugaan maladministrasi publik PJ wali Kota Jogja ke Ombudsman RI Perwakilan DIJ.Dalam surat menyebutkan itu dalam rangka Hari Raya idul Fitri.”Padahal sudah selesai, tetapi tetap dipasangi foto dan nama PJ (Singgih Raharjo, Red)," ujar Koordinator  Koalisi Pegiat HAM dan Antikorupsi Kota Jogja Tri Wahyu di Kompleks Balai Kota Jogja, kemarin (7/5).

Walaupun demikian, mereka tetap mengapresiasi kepala dinas karena telah memberikan tanggapan tertulis terkait surat permohonan klarifikasi yang dikirim beberapa hari yang lalu. Mengacu pada UU No 37 Tahun 2008 tentang ombudsman RI bahwa proses pengaduan atau penjelasan ke dinas terkait sudah dilakukan. 


Menurutnya jawabanya tidak sesuai dengan yang diharapkan. Artinya jawabanya tidak memuaskan. Wahyu menyebutkan terkait iklan insidentil 1-31 April tidak dijawab oleh kepala dinas. Dalam surat tersebut hanya menyatakan pembayaran PBB  tertera sampai 30 september.

 "Padahal di sana ada stiker hijau yang menuliskan data tersebut. Jadi tentu kami tidak bersepakat atas alasan dari pihak dinas yang mengatasnamakan momentum Lebaran, karena izinnya bukan untuk itu," jelasnya. 

Selain itu mereka juga mengkritisi terkait dugaan penyelah gunaan wewenang karena status kepala Dinas DPMPTSP dalam struktur kuasa adalah bawahan penjabat wali Kota Jogja. Berbeda jika ILM tersebut berisikan seluruh pejabat Kota Jogja tentu akan lebih pas.


Kepala Dinas PMPTSP Kota Jogja Budi Santosa dalam keterangan tulisan surat klarifikasi menyebutkan pemasangan Iklan Layanan Masyarakat (ILM) merupakan sarana Pemkot Jogja untuk memberikan informasi kepada masyarakat. Informasi tersebut bisa tentang layanan, program dan aktivitas pemerintah yang berkaitan dengan kepentingan sosial serta untuk memberi nilai tambah program tertentu. 

“Reklame itu dibuat untuk mengambut para pemudik dan wisatawan dengan menunjukan value yang dimiliki Kota Jogja yang dikenal sebagai daerah tujuan wisata dengan budaya keramahtamahannya," ujarnya. 


Menurutnya, reklame ucapan dari Penjabat Walikota Jogja Singgih Raharjo tersebut disesuaikan dengan tematik atau momentum yang ada. Pemasangan reklame bertuliskan "Selamat datang para pemudik dan wisatawan di Yogya" dipasang pada April. "Itu bertepatan dengan momentum peringatan Hari Raya Idul Fitri," tandasnya. 


Klarifikasi terkait iklan tersebut menutupi ILM Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Jogja menyebutkan pendistribusian SPPT PBB-P2 Kota Jogja Tahun 2024 yang tepasang sebelumnya masih memiliki durasi waktu batas pembayaran yang cukup panjang yakni sampai 30 September 2024. (oso/din)

 

Editor : Satria Pradika
#Singgih #pbb #Antikorupsi Kota Jogja #dpmptsp #ilm #Iklan Layanan Masyarakat #ombudsman