RADAR JOGJA - Peneliti Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) UGM Jogjakarta Arif Wismadi mengingatkan tentang status infrastruktur publik. Mengubah status barang publik menjadi kepemilikan private adalah bentuk tindakan kesewenang-wenangan.
"Infrastruktur berdasarkan karakternya memiliki sifat excludable (kemudahan mencegah seseorang menggunakan) dan rivalry (sejauh mana ketika sedang digunakan akan mengurangi kesempatan orang lain menggunakan)," katanya kepada Radar Jogja Sabtu (4/5).
Berdasarkan hal itu, kelompok infrastruktur dibagi menjadi dua, yakni public goods (barang publik) dan club goods atau bersifat terbatas. Public goods seperti udara untuk bernapas, sifatnya non-excludabel dan non-rivalry.
"Ada yang berupa common-pool resources atau dapat diakses oleh siapa saja ketika masih tersedia untuk digunakan," ujarnya.
Ada juga berupa club goods memiliki batas kapasitas dan mudah mencegah orang lain ikut menggunakan seperti bioskop. Sementara private goods ketika seseorang menguasai, maka cukup mudah untuk mencegah orang lain menggunakannya.
"Jalan umum pada dasarnya adalah public goods, karena terlalu sulit mencegah seseorang menggunakan. Sulit secara teknis dan legal," ujar Arif.
Namun jalan bisa bergeser statusnya menjadi private atau club goods ketika diberi pintu seperti jalan tol. Dalam kasus parkir di depan toko yang dicegah untuk digunakan parkir tamu toko lainnya, maka ada pemaksaan menggeser status dari barang publik menjadi club goods, bahkan menjadi private goods.
"Pengelola infrastruktur publik harus paham benar perbedaan status tersebut. Ini agar tidak ada pihak yang sewenang-wenang memaksakan barang publik menjadi barang privat atau club goods," tegasnya.
Konflik yang muncul saat ini sesungguhnya merupakan tindakan sewenang-wenang untuk mengubah status barang publik menjadi kepemilikan private. Fenomena ini sudah cukup lama.
"Hanya saja karena orang Jogja rasa tepa selira-nya (tenggang rasa) tinggi, maka terkadang memaklumi jika ada pemilik toko yang menulis larangan parkir selain pembeli di depan sebuah toko," ucapnya.
Jika ada yang tidak menerima klaim lahan di depan toko sebagai barang privat dan mengajukan proses hukum menolak, pemilik toko bisa kalah. "Tapi ya itu, masyarakat Jogja tinggi tepa selira-nya. Semoga pemilik toko seyogyanya (seharusnya) juga begitu, sehingga tidak terjadi konflik," ungkapnya. (gun/laz)