RADAR JOGJA - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja angkat bicara terhadap fenomena klaim lahan depan toko khusus pelanggannya dan melarang konsumen lain parkir di lokasi itu. Diakui, belum ada aturan yang secara khusus membicarakan perihal masalah ini. Namun jika itu merupakan fasilitas umum, maka diimbau untuk saling tepa selira baik bagi pengendara maupun pihak toko.
"Yang namanya tepi jalan umum itu adalah milik dan kewenangan negara. Fenomena itu memang masih dilematis," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Jogja Agus Arif kepada Radar Jogja kemarin (5/5).
Dilematis yang dimaksud adalah bagi pemilik toko memang lebih baik menyediakan untuk area parkir. Namun ketika lokasi berada di tepi jalan umum dan bukan milik toko atau personal, juga tidak bisa secara spesifik mengatur untuk kepentingan tertentu. "Sebenarnya kalau itu sudah ditetapkan sebagai area parkir, ya boleh saja parkir di situ dengan kepentingan apa pun," tuturnya.
Agus menilai tidak tepat jika ada toko yang mengklaim lahan umum dijadikan lahan parkir khusus pelangganya. Karena kategori lahan umum itu bisa diakses oleh semua orang, baik pemilik toko, pelanggan maupun bukan pelanggan.
"Tepa selira (saling memahami) baik pihak toko maupun pengendara. Tatkala kita tidak mempunyai kepentingan di toko itu, alangkah baiknya tidak memarkirkan kendaraanya di situ karena jika diparkirkan di situ nantinya pelanggan toko juga akan bingung mau parkir di mana. Jadi milik bersama ya difungsikan bersama-sama," jelasnya.
Ia mengaku hal itu secara sosial. Tapi kalau secara regulasi memang belum ada. Agus menilai sampai saat ini belum ada laporan kasus adanya permasalah dengan fenomena itu. Namun problem sosial tersebut sering terjadi, apalagi di kawasan Malioboro karena ruang parkir yang terbatas.
"Kepentingan orang kan juga macam-macam. Kita sulit menyeleksi kamu mau ke mana dan sebagainya," ujarnya.
Permasalahan seperti itu, menurut Agus diselesaikan dengan roso (kepekaan). Dari pihak Dishub menyarankan ketika pinggir jalan umum yang sudah ditetapkan menjadi ruang parkir dipersilakan difungsikan untuk lahan parkir. Semua pihak bisa mengakses lahan tersebut.
"Namun kalau terdapat fenomena seperti itu, memang harus dikelola secara sosial agar tidak menimbulkan permasalahan. Karena kurang tepat jika pemilik toko melarang warga parkir (bukan pelanggan) di area tokonya, padahal itu milik umum. Begitu juga pengendara juga kurang tepat jika tidak ada kepentingan di toko tetapi parkir di sana dengan waktu lama," tandasnya. (oso/laz)