RADAR JOGJA - Fenomena beberapa toko di Kota Jogja yang mengklaim lahan parkir depan menjadi miliknya, dikeluhkan masyarakat. Apalagi, tak jarang pemilik toko membubuhi rambu larangan parkir tepat di lahan yang diklaim itu. Tujuannya agar tidak ada orang yang tidak berkepentingan sembarangan parkir di lokasi itu.
Seperti di sepanjang Jalan Mayor Suryotomo, terhitung ada puluhan toko yang mengklaim sebagian lahan merupakan milik toko-toko itu. Hal itu ditandai dengan terdapat bermacam-macam larangan parkir di depan toko yang mereka tempel di pintu-pintu tokonya.
Salah seorang pemilik toko yang enggan disebut namanya yang berjualan di sisi barat Jalan Mayor Suryotomo, bahkan baru memasang rambu larangan yang ditempel di dinding maupun pintu toko itu sekitar 2-3 bulan terakhir. "Ini (rambu larangan parkir) baru aja dipasangnya," katanya saat ditemui di lokasi toko kemarin (5/5).
Perempuan lanjut usia itu menjelaskan, rambu dengan huruf 'P' dalam lingkaran merah yang diberi garis diagonal ini digunakan untuk memberitahukan pengguna jalan bahwa di area itu mereka dilarang memarkirkan kendaraannya. Rambu dipasang karena merasa terganggu ketika tidak sedikit orang memarkir kendaraannya di depan tokonya. Namun jarang mereka berkepentingan untuk melarisi dagangannya.
"Karena banyak orang parkir di sini tapi ngggak beli di sini. Sangat mengganggu keluar masuk toko," ujarnya. Sejatinya dia tak mempermasalahkan orang memarkir kendaraannya di depan tokonya jika tak mengganggu aktivitas yang lain. Namun karena diklaim mengganggu karena terhalang ketika akan keluar masuk barang, maka terpaksa dipasang rambu itu.
"Parkir di sini harus beli di sini. Asal parkir tidak mengganggu depan pintu, karena kalau mau masuk pelanggan jadi kesulitan. Mereka malah beli toko sebelah," ungkapnya.
Menurutnya, banyaknya orang parkir di lahan depan toko sekitar 2,5-3 meter yang diklaim lahan miliknya itu, membuat orang lain enggan mampir ke toko penyedia terigu yang berdiri sekitr 20 tahun lamanya. "Lama-lama ganggu, asal parkir di depan pintu keluar. Orang mau masuk ke sini jadi kesulitan akses. Ini membuat pelanggan nggak jadi mampir karena banyak kendaraan," tambahnya.
Pemilik kios baju sisi timur di Jalan Mayor Suryotomo yang enggan disebutkan namanya juga menyebutkan, rambu larangan parkir yang tertempel di pintu sebelah toko yang dijaganya menjadi kewenangan pemilik rumah, yang lokasi rumah itu berada di belakang toko. Informasinya agar tidak merasa terganggu ketika pemilik rumah hendak keluar masuk.
Mengingat, lahan yang ada sempit. Memang berdasar pantauan, antara pintu besi dengan badan jalan hanya berjarak sekitar 2,5 meter saja. "Iya itu pintu kan untuk keluar masuk rumah pribadi. Katanya biar nggak ganggu aja kalau mau keluar masuk. Kalau lahannya saya nggak tahu ya," tambahnya. (wia/laz)