RADAR JOGJA - Membengkaknya defisit anggaran yang terjadi pada APBD TA 2025 DIY tak bakal mengusik kesejahteraan karyawan Pemprov DIY. Terutama menyangkut tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang diperoleh setiap bulan. Seperti diketahui, saban tahun pemprov mengalokasikan anggaran puluhan miliar rupiah untuk TPP.
“TPP aman. Kami tidak ada bicara (soal TPP, Red). Kami berusaha tidak (memotong, Red),” ujar Sekretaris Provinsi (Sekprov) DIY Beny Suharsono usai mendampingi Gubernur DIY Hamengku Buwono X menghadiri Safari Syawalan di Kabupaten Bantul di Pendapa Parasamya Pemkab Bantul, kemarin (3/5).
Disinggung potensi terjadinya defisit anggaran hingga menembus Rp 800 miliar seperti mengemuka saat rapat kerja membahas Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025 di Komisi C DPRD DIY, Beny tak bersedia menjawab secara langsung. Mantan kepala Bappeda DIY itu justru melempar dengan balik mengajukan pertanyaan.
“Siapa yang menghitung Rp 800 miliar?” kilahnya. Beny yang dua pekan ke depan pada 12 Mei bakal berulang tahun itu memastikan sampai sekarang belum mengadakan perhitungan secara pasti. Dia menegaskan, kemampuan keuangan pemprov masih berjalan sesuai relnya. “Kami masih on the track,” tandas pria yang meniti karir PNS sejak 1986 ini.
Dia juga menyebut, pendapatan maupun belanja tetap sesuai trennya. Evaluasi kinerja terus berjalan. Bahkan laporan keuangan dilakukan setiap hari. Bukan lagi setiap bulan. “Kami laksanakan hari per hari. Itu di sini ada pak kepala badan keuangan,” kata Beny sambil menunjuk ke arah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset DIY Wiyos Santoso yang ikut mendampingi.
Ditanya antisipasi menghadapi bertambahnya angka defisit, Beny menerangkan ada beberapa langkah. Di antaranya, dengan mencermati sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa). Kemudian dari efisiensi lelang-lelang pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemprov. Hasiknya nantinya akan digunakan dalam perubahan APBD.
Mantan Paniradya Pati Kaistimewaan ini juga mengedepankan skala prioritas dalam melaksanakan program dan kegiatan. Dalam kesempatan itu, Beny belum bersedia menjelaskan apa saja kegiatan yang bakal ditunda sebagai imbas besarnya defisit anggaran. Dia memakai cara berpikir alternatif. “Jika terjadi ini, maka harus dilakukan itu,” papar lulusan Institut Ilmu Pemerintahan Departemen Dalam Negeri 1994 ini.
Anggota Komisi C DPRD DIY Muhammad Yazid setuju dengan langkah pemprov yang mengedepankan skala prioritas seperti dikemukakan Sekprov. Skala prioritas itu hendaknya juga digunakan dalam pemanfaatan dana keistimewaan (danais). “Danais juga harus diprioritaskan membiayai kebutuhan, urusan, kewenangan dan kewajiban pemerintah provinsi,” katanya.
Dari pencermatan Yazid, selama tiga tahun terakhir danais yang sekarang menembus angka Rp 1,5 triliun, bukan digunakan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) pemprov. Namun lebih banyak tersedot untuk bantuan keuangan khusus (BKK) ke kabupaten/kota dan desa. Kondisi itu, di mata Yazid, sangat ironis.
Baca Juga: Usul Pakai Danais untuk Perbaiki Jembatan di Pantai Trisik, Ini Anggaran yang Dibutuhkan
Pemprov mengalami keterbatasan anggaran, namun danais yang tersedia justru dibagi-bagikan ke kabupaten/kota dan desa.
Politisi yang tinggal di Sumbersari, Moyudan, Sleman itu, mengungkapkan ada sejumlah kebutuhan dasar yang menjadi kewajiban pemprov belum terpenuhi. Di antaranya, soal kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur. “Mestinya danais digunakan memenuhi tiga hal yang fundamental itu,” desaknya.
Yazid mendesak kebijakan BKK ke kabupaten/kota dan desa terkait danais harus dievaluasi. Mekanisme pemanfaatan danais harus didesain ulang. Dia minta agar prioritas danais digunakan untuk pemprov baru kemudian berpikir membantu pemerintah kabupaten/kota dan desa. “Provinsi masih banyak kekurangan, kok malah membantu kabupaten/kota yang turah-turah anggarannya,” sentilnya.
Ayah dua anak ini juga menyoroti berkurangnya pendapatan asli daerah (PAD) pemprov secara signifikan sebagai dampak berlakunya UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). UU tersebut berlaku mulai Januari 2025.
Pengelolaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) semula kewenangan pemerintah provinsi beralih ke pemerintah kabupaten/kota. Proporsi pembagiannya sekarang masih 70 persen pemerintah provinsi dan 30 persen pemerintah kabupaten/kota.
Ke depan bakal berubah. Pemerintah provinsi tinggal 40 dan pemerintah kabupaten/kota 60 persen. Potensi berkurangnya PAD dari PKB dan BBNKB bisa mencapai lebih dari Rp 100 miliar. “Itu juga harus dicermati secara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya,” pintanya serius. (rul/kus/laz)