Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pemprov DIY Tak Perpanjang Posisi Pj Wali Kota Jogja dan Pj Bupati Kulon Progo, Sekprov DIY Sebut Begini

Winda Atika Ira Puspita • Jumat, 3 Mei 2024 | 21:54 WIB
Pemprov DIY Benny Suharsono
Pemprov DIY Benny Suharsono

RADAR JOGJA - Posisi Penjabat (Pj) Kepala Daerah Wali Kota Jogja Singgih Raharjo dan Bupati Kulon Progo Ni Made Dwipanti Indrayanti segera berakhir 22 Mei mendatang.

Pemprov DIY tak akan memperpanjang keduanya.

Tahapan mempersiapkan nama-nama calon pengganti keduanya telah dilakukan dan segera dilantik tepat berakhirnya masa jabatan keduanya sebagai Pj.

Sekprov DIY Beny Suharsono mengatakan, sejumlah nama telah disodorkan oleh ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengisi posisi sebagai Pj Wali Kota Jogja dan Bupati Kulon Progo, menjelang berakhirnya satu tahun masa jabatan Pj sebelumnya.

Tahapan saat ini masih menunggu keputusan dari pusat terkait nama-nama yang disetujui, dari 3 nama calon pengganti yang dikirimkan.

"Tahapannya sudah kita proses, kan harus mendapatkan persetujuan Mendagri. Butuh waktu di sana yang diminta juga bukan hanya Jogja tapi seluruh Indonesia," katanya ditemui di Kompleks Kepatihan Jumat (3/5).

Berdasarkan Permendagri Nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, masa jabatan penjabat (pj) wali kota maupun bupati maksimal satu tahun.

Namun, masa jabatan tersebut dapat diperpanjang dengan orang yang sama maupun orang yang berbeda mengacu pada evaluasi terhadap pelaksanaan tugas para Pj.

Pemprov DIY telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Pj Wali Kota Jogja yakni Singgih Raharjo dan Pj Bupati Kulon Progo Ni Made Dwipanti Indrayanti.

"Kita sudah mengevaluasi baik kota maupun Kulon Progo, secara administrasi juga sudah bersurat ke Mendagri untuk mendapatkan arahan tentang penyegaran baik di kota maupun Kulon Progo," ujarnya.

Beny menyebut posisi Pj keduanya telah dievaluasi dan harapannya tepat 22 Mei telah ada calon nama pengganti agar kemudian tidak ada kekosongan kepala daerah di Kota Jogja dan Kulon Progo.

"Jadi tidak boleh ada kekosongan, tanggal 22 (Mei) itu akan terjadi perpanjangan atau penggantian, yang Kulon Progo sudah sangat tegas ada pergantian karena secara langsung disampaikan Ngarsa Dalem di Syawalan. Mungkin juga di kota dievaluasi," jelasnya.

Baca Juga: Prediksi Luton Town v Everton, Sabtu 4 Mei 2024 Kick Off Pukul 02.00,H2H dan Susunan Pemain

Terlebih di kota Beny menilai selama ini ramai pemberitaan baliho dan isu majunya Pj Wali Kota Jogja mencalonkan diri menjadi wali kota serta lain sebagainya. Sehingga hal ini menjadi bahan evaluasi pula.

"Begitu juga kota, selama ini kan ramai baliho dan sebagainya ya itu jadi bagian evaluasi kalau itu benar benar terjadi gambar-gambar dan sebagainya kita akan evaluasi supaya benar-benar netral. Kemarin pemilu saja berusaha netral kok apalagi untuk skup yang lebih kecil kita jaga ASN jangan di bawa ke sana kemari," terangnya.

Pemprov DIY menyiapkan 3 nama calon pengganti Pj Wali Kota Jogja dan Pj Bupati Kulon Progo. Namun dia enggan membeberkan.

Sekarang nama-nama yang sudah berada di pusat itu tinggal menunggu tahapan arahan dari Mendagri untuk nama-nama yang disetujui dan melakukan rotasi Pj sebelumnya ke jabatan awal.

"Lho kan jabatannya tidak dilepas, masih kepala dinas perhubungan (Ni Made Dwipanti Indrayanti). Pak Singgih masih kepala dinas pariwisata,' tambahnya. 

Editor : Bahana.
#Pj Walikota #Wali Kota Jogja Singgih Raharjo #sekprov diy #Kota Jogja #Yogyakarta #Kulon Progo #pemprov #Pj Bupati #Indonesia