Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

TPS3R Nitikan Belum Atasi Produksi Sampah, Sebanyak 100 Ton Akan Diserahkan ke Pengolahan Swasta

Agung Dwi Prakoso • Jumat, 3 Mei 2024 | 15:15 WIB
PEMANDANGAN RUTIN: Pengguna jalan melintas di depan tempat pembuangan sampah sementara yang ditutup di kawasan Demangan, Kemantren Gondokusuman, Kota Jogja,(2/5).
PEMANDANGAN RUTIN: Pengguna jalan melintas di depan tempat pembuangan sampah sementara yang ditutup di kawasan Demangan, Kemantren Gondokusuman, Kota Jogja,(2/5).

 

 

RADAR JOGJA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jogja melakukan kerja sama dengan pihak swasta untuk menanggulangi permasalahan sampah pasca ditutupnya TPST Piyungan pada Rabu (1/5). Sisa sampah yang tidak cukup terolah di TPS3R milik Pemkot Jogja nantinya akan diolah swasta dengan kontrak sistem pembayaran per tonase.

"Saat ini pengolahan sampah pihak swasta masih di bawah 10 ton per hari. Bertahap, karena mereka juga perlu penyesuaian alat," ujar Tim Kerja Penanganan Sampah DLH Kota Jogja,Mareta Hexa Sevana, kemarin (2/5).


Mareta juga menyampaikan kapasitas pihak swasta bisa mengolah 20 ton per harinya. Hanya saja pihak swasta tersebut untuk saat ini sedang mengatur sistem kerja yang akan dibuat menjadi dua shift. "Tapi pada akhirnya ditargetkan ke pihak swasta yang sudah mulai berjalan ini nanti maksimal bisa 20 ton per hari," tuturnya.


Walaupun demikian produksi sampah dengan pengolahanya masih belum seimbang. Diketahui jumlah produksi sampah di Kota Jogja per hari mencapai 200 ton. Dengan TPS3R Nitikan milik Pemkot Jogja yang telah beroperasi mampu mengolah sampah 70-75 ditambah sekitar 20 ton pengolahan pihak swasta kurang kebih masih terdapat sekitar 100 ton sampah. “Jadi separuhnya itu masih tertahan," jelasnya.


Nantinya sisa sampah tersebut tetap akan diolah oleh pihak ketiga yaitu pihak swasta. Hal tersebut akan dilakukan setelah ada potensi tambahan pihak swasta yang mengelola.”Hanya tidak bisa di pertengahan bulan ini, mungkin di akhir bulan ada tambahan pihak swasta lagi yang lain yang lebih besar," bebernya.


Sistem pembayaran dengan pihak swasta yang mengelola sampah tersebut dengan sistem tipping fee. Artinya pembayaran dilakukan berdasarkan setiap tonase sampah yang diolah. Pengolahan lokasinya di luar kota. “Karena lokasi pengolahan sampah swasta itu tidak ada yang di kota karena lahanya butuh luas, jadi adanya di luar," tandasnya.


Penjabat Wali Kota Jogja Singgih Raharjo menambahkan, Pemkot Jogja telah maksanakan desentralisasi sampah secara penuh sejak penutupan total TPST Piyungan. Dengan desentralisasi sampah, masih terdapat selisih volume sampah di Kota Jogja. "Ini solusinya dengan kerja sama swasta untuk jeda waktu sampai Kranon dan Karangmiri operasional," ujarnya.


Hal tersebut bertujuan untuk mengantisipasi tumpukan sampah yang menggunung pasca ditutupnya TPST Piyungan secara total. Karena baru Nitikan yang beroperasi, pihaknya menilai dibutuhkan kerjasama dengan pihak swasta. "Sehingga tidak kemudian kita biarkan nanti tambah menggunung tapi yang kita lakukan adalah kerja sama dengan swasta," jelasnya. (oso/din)


.

 

Editor : Satria Pradika
#dinas lingkungan hidup #DLH Kota Jogja #TPS3R #Gondokusuman #Demangan #tempat pembuangan sampah #Pemkot Jogja #Sampah #Penjabat Wali Kota Jogja #Singgih Raharjo