RADAR JOGJA – Keberadaan Warung Madura kian menjamur di Yogyakarta. Bahkan mulai menyaingi toko modern. Hanya bedanya Warung Madura buka 24 jam nonstop. Sangat membantu night person atau orang-orang yang beraktivitas di malam hari.
Jam operasional tersebut jadi keunggulan Warung Madura.
Salah satu masyarakat yang cukup terbantu kehadiran warung madura adalah Bayu Prastowo. Pria asal Kota Jogja yang berdomisili di kabupaten Sleman ini mengaku, kalau warung madura merupakan solusi untuk mencari kebutuhan sehari-hari. Seperti rokok, kopi, mie, hingga minuman botolan.
Lebih dari itu, operasional Warung Madura yang hampir seharian penuh pun dirasa sangat berguna. Terlebih bagi orang-orang yang waktu tidur atau bekerjanya justru di waktu malam hingga pagi hari. “Kehadiran Warung Madura sangat membantu menurut saya, karena kalau butuh barang saat malam bisa langsung beli,” ujar Bayu saat dihubungi Radar Jogja, Rabu (1/ 5).
Bayu melanjutkan, kalau barang-barang yang dijual di Warung Madura pun cukup lengkap. Tidak hanya kebutuhan hari-hari saja. Namun barang yang tidak terlalu dibutuhkan pun terkadang juga ada.
Selain barang-barang pokok seperti sembako, menurutnya, beberapa warung madura juga menyediakan alat-alat tulis hingga tissue. Di samping itu tidak jarang warung madura yang menjual bensin eceran. “Yang jual bensin menurut saya juga sangat membantu. Karena tidak jarang ada orang yang kehabisan bensin saat malam,” katanya.
Mahasiswa UGM Aditya Martin yang mengaku, sangat terbantu dengan Warung Madura buka 24 jam. Apalagi harganya juga lebih miring dibanding minimarket. “Dengan buka 24 jam sangat terbantu saat pulang malam,” tuturnya,. Mahasiswa asal Bandung, Jawa Barat yang ngekos di Jalan Kaliurang itu mengungkapkan, di sekitar kosnya minimarket sangat minim yang buka 24 jam.
Minimarket di sekitar kosnya hanya buka paling maksimal sampai pukul 22.00 saja. Sedangkan banyak mahasiswa yang beraktivitas hingga dini hari. Selain itu, berbelanja di warung Madura aksesnya lebih baik dibanding minimarket yang terkadang harus mengeluarkan biaya untuk parkir.
Baca Juga: Heboh Kabar Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam, Ini Kata Dinkop UKM DIY
Mahasiswa UGM lainnya, Sabarian menambahkan, warung Madura yang buka 24 jam tidak usah menjadi polemik kepanjangan. Menurutnya, dibanding beli di minimarket lebih baik ke warung Madura bagi dirinya sebagai seorang mahasiswa. Itu lantaran harganya lumayan lebih murah dibandingkan harus ke minimarket. “Buka 24 jam itu saya rasa tidak masalah karena tidak mengganggu pihak lain,” ungkapnya.
Terkait hal wacana pembatasan jam operasional Warung Madura sendiri berawal dari Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan di Bali. Hingga direspon Kementerian Koperasi dan UKM.
Ketua Departemen Hukum & Advokasi LBH Aryawiraraja Keluarga Madura Jogjakarta Mustofa dalam jumpa pers di Kantor Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DIY Sabtu (27/4) menyebut, keberadaan Warung Madura tersebut justru menjadi salah satu motor penggerak sekaligus pendobrak ekonomi yang berbasis kerakyatan di bidang UMKM. “Yang terdistribusi secara merata di berbagai daerah terutama di pelosok desa," tegasnya.
Dia juga mengingatkan ketika Covid 19 melanda dunia dan ekonomi dunia kolaps. UMKM menjadi mercusuar dalam membantu gerak dan daya tahan ekonomi nasional. "Ini adalah bukti nyata bahwa hanya bisnis bidang UMKM yang teruji dan bertahan di era covid," lanjutnya.
Ketika dikonfirmasi Kepala Dinas Koperasi (Dinkop) dan UKM DIY Srie Nurkyatsiwi mengatakan, polemik Warung Madura yang menjadi perdebatan di Klungkung Bali hingga menjadi isu nasional, sejatinya harus ada upaya duduk bersama antara binaan UMKM besar dengan UMKM kecil.
Dia justru menilai, Warung Madura sejatinya jangan sampai terpinggirkan di tengah gempuran ritel modern. Sebab keberadaan mereka mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Namun, perlu diperhatikan bahwa keberadaan warung tradisional tersebut harus merupakan milik pribadi atau UMKM. "Jadi kalau itu memang warung milik mereka (UMKM) tidak ada ya istilahnya broker, maksudnya benar punya mereka sendiri ya itu harusnya diapresiasi," jelasnya.
Instansi ini tak memiliki kewenangan lebih jauh untuk mengulik keberadaan warung Madura yang buka 24 jam di DIY. Sebab hal itu tergantung dengan kebijakan atau peraturan daerah masing-masing kabupaten dan kota. "Itu kan kayak izin pasar toko modern yang kewenangannya ada di kabupaten dan kota," tambahnya.
Sedang Ketua Komisi B DPRD DIY Andriana Wulandari mengatakan, jam operasional buka tersebut memberi kesempatan konsumen untuk mendapatkan layanaan apapun dan dapat membantu masyarakat.
Pun keberadaan meraka dinilai juga untuk bertahan di tengah gempuran retail modern. Namun, memang ada satu hal yang perlu menjadi perhatian adalah soal kewajiban pajak mereka. "Namun hal yang perlu dicermati model toko jejaring ala Madura ini apakah memenuhi kewajiban perpajakan? Kalau toko jejaring umum akan terpantau pajak, UMR, CSR dan lain-lain," jelasnya.
Selain itu juga terkait dengan persoalan apakah keberadaan toko jejaring ala Madura itu merugikan warung-warung warga lokal. Hal ini dinilai perlu dikaji lebih jauh seberapa dampak warung Madura pada warung rakyat. "Jika merugikan ya perlu ditata bisa lewat perda kabupaten dan kota," tambahnya. (inu/wia/pra)
Editor : Satria Pradika