RADAR JOGJA - Sejumlah buruh di Yogyakarta mengeluhkan pendapatan atau Upah Minimum Kerja (UMK) di Yogyakarta tergolong rendah. Hal itu tidak seimbang dengan besaran standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Jogja yang menyentuh angka Rp 4,7 juta dalam sebulan.
"Memenuhi kebutuhan dasar berupa sandang pangan masih bisa, tapi kalau perumahan sampai sekarang buruh susah menjangkau," ujar salah seorang buruh yang bekerja di pabrik meubel Saparyanto saat dikonfirmasi, Rabu (1/5).
Dengan gaji Rp 2,4 juta per bulan menurutnya tidak logis apabila buruh ingin membeli sebuah rumah yang harganya ratusan juta. Pihaknya sampai saat ini beruntung karena orang tuanya mempunyai rumah sehingga dirinya bisa menumpang. "Sepertinya mustahil kita beli (rumah) dengan upah di Jogja yang hanya segitu, paling habis untuk makan anak dan istri," tuturnya.
Ia merasa dengan besaran UMK Rp 2,4 juta untuk mencukupi kebutuhan keluarga dengan dua anak dan satu istri dirinya masih perlu memeras otak. Ia berharap setidaknya terdapat kebijakan untuk para pekerja yang sudah bertahun-tahun mengandi pada perusahaan berupa kenaikan gaji yang signifikan. "Sekarang kalau sudah punya anak istri dia bekerja lebih dari satu tahun upah tetap UMK," tandasnya.
Sejalan dengan itu, Maisaroh seorang buruh perempuan di salah satu pabrik sarung tangan di DIY menambahkan bahwa keinginanya untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sementara ini hanyalah khayalan. Pasalnya setelah mengihitung pendapatan dengan pengeluaran dirinya merasa berat. "Mau KPR berat, untuk sehari-hari saja sulit apalagi KPR," ujarnya.
Dirinya mengaku masih tinggal di rumah orangtuanya bersama suami dan dua orang anak. Gaji bulanananya terkadang habis bahkan minus untuk memenuhi kebutuhan. "Jadi harus cari tambahan lain seperti jualan online, jualan takjil saat puasa kemarin," tuturnya.
Pengurus Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif Untuk Demokrasi (SINDIKASI), Dina juga menuturkan harga properti di Jogja sudah tidak wajar. Dengan skema upah minimum kerja (UMK) saat ini, para buruh kesulitan memiliki hunian.
Ditambah lagi kenaikan harga properti setiap tahunnya. “Upah minimumnya rendah tapi harga tanah mahal dan harga tanah di Jogja itu paling enggak per tahun naiknya bisa dari lima sampai 10 persen,” ujarnya.
Dina mencoba membandingkan antara besaran upah dengan besaran kebutuhan hidup layak (KHL). Menurutnya, setidaknya butuh menerima upah Rp 4 juta hingga Rp 5 juta. Sementara untuk saat ini besaran upahan minimum di DIJ berada di kisaran Rp 2,2 juta. “Sangat tidak mungkin untuk mendapatkan tempat kontrakan atau kos di tengah kota,” katanya.
Sementara itu, massa aksi dari tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menggelar aksi demonstrasi dalam rangka Hari Buruh di Titik 0 Km Jogja. Aksi massa para buruh tersebut juga bentuk sindiran kepada pemerintah bahwa peeringatan hari buruh bukan hanya sekadar ditandai dengan penyelenggaraan jalan sehat dan senam massal tanpa adanya solusi untuk permasalahan buruh. "Ini merupakan peringatan (nyata) hari huruh sedunia tahun 2024," ujar Koordinator MPBI DIY Irsad Ade Irawan.
Para buruh melayangkan beberapa tuntutan kepada Pemprov DIY. Tuntutan tersebut dalah datunya adalah adanya Upah Minimum Kerja (UMK) di wilayah DIY yang dinilai rendah. "Maka pemprov harus melakukan pembangunan perumahan untuk buruh karena upah buruh terlalu murah dengan upah minimum itu tidak bisa untuk membeli rumah," jelasnya.
Selain itu, kemudahan transportasi bagi buruh juga menjadi poin tuntutan pada aksi siang itu. Transportasi TransJogja milik DIY diharapkan bisa difungsikan dengan maksimal oleh para buruh dengan kebijakan rute yang melewati kawasan pabrik tempat mereka bekerja. "Juga memberikan diskon kepada para buruh," tandasnya. (oso/pra)
Editor : Satria Pradika