Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Polresta Jogja Bekuk Tujuh Tersangka Narkoba dan Obaya, Dua di Antaranya Perempuan

Khairul Ma'arif • Rabu, 1 Mei 2024 | 13:30 WIB

 

MERESAHKAN: Kapolresta Jogja Kombes Aditya Surya Dharma (depan tengah) saat menjelaskan jajarannya yang menangkap tujuh tersangka narkoba dan obaya (30/4).KHAIRUL MA
MERESAHKAN: Kapolresta Jogja Kombes Aditya Surya Dharma (depan tengah) saat menjelaskan jajarannya yang menangkap tujuh tersangka narkoba dan obaya (30/4).KHAIRUL MA

 

RADAR JOGJA - Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jogja membekuk tujuh tersangka penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya (obaya), dua di antaranya perempuan. Ketujuh tersangka ini ada yang satu jaringan, ada juga yang beraksi sendiri-sendiri.


Kapolresta Jogja Kombes Aditya Surya Dharma menjelaskan, penangkapan pertama terhadap laki-laki inisial RK, 31, pada Rabu (3/4) di Kalasan, Sleman. Ia merupakan residivis dalam perkara yang sama sebelumnya. Darinya ditemukan seribu butir pil bersimbol huruf Y.


Dua pekan setelahnya lantas dilakukan penangkapan terhadap tersangka laki-laki inisial IS, 24, di Mlati, Sleman. Ditemukan barang bukti 332 butir pil bersimbol Y. Lantas sehari setelahnya dibekuk perempuan inisial WI di Tegalrejo, Jogja yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga.


"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti empat ribu butir pil simbol Y,” ujar Aditya di Mapolresta Jogja, kemarin (30/4). Pada hari yang sama juga ditangkap tersangka inisial SA, laki-laki di Maguwoharjo, Sleman. SA juga residivis kasus narkoba.


Dari tangan SA polisi menemukan barang bukti sabu dengan berat 12,72 gram dan 10 pil psikotropika jenis alprazolam. Dari pendalaman didapati SA menyuruh laki-laki MAZ untuk menjualkan sabu dan psikotropika.


Dari pengembangan pada Jumat (19/4) di Banguntapan, Bantul diringkus MAZ, 36 yang ditemukan barang bukti sabu 3,54 gram. Selain itu ditemukan juga barang bukti timbangan digital dan satu alat isap sabu.


Selanjutnya pada Kamis (25/4) di Depok, Sleman ditangkap tersangka inisial EN, perempuan 43 tahun. Dari penggeledahan ditemukan barang bukti 63 ribu pil bersimbol Y.


Penangkapan terakhir dilakukan pada Sabtu (27/4) di Tegalrejo, Kota Jogja terhadap MRH, laki-laki, 23, dengan barang bukti ganja 18,38 gram. Ketujuh tersangka dibawa ke Mapolresta Jogja untuk pendalaman lebih lanjut.


Tersangka RK, IS, WI, dan ENA disangkakan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Baca Juga: Terlibat Kasus Narkoba, Berikut Deretan Kontroversi yang Pernah Dilakukan Selebgram Chandrika Chika


MAZ disangkakan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar serta Pasal 60 ayat (2) Undang Undang RI No 05 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.


Sedangkan tersangka MRH Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar.

Dan tersangka SA disangkakan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar dan Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.


Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Jogja AKP Ardiansyah Rolindo Syahputra menambahkan, dari tujuh tersangka ada yang serangkaian tapi juga ada yang berdiri sendiri dalam beraksi.


Sedangkan untuk modus, rata-rata dengan cara cash on delivery atau biasa dikenal COD. “Jadi memang sudah kenal kontak-kontakan pesan barang dan janjian bertemu langsung kami tangkap,” tegasnya.


Selain itu ada juga yang transfer dulu dan baru dijemput tersangka. Ada juga modus yang pesan lantas dikirim melalui jasa ekspedisi.


Menurutnya, memang sudah sering modus seperti itu dengan menyamarkan alamat, nomor dan penerimanya. Tetapi ada juga memang yang terkadang tidak disamarkan nama-nama tersebut. (rul/laz)

Editor : Satria Pradika
#Narkoba #tersangka narkoba #Obaya psikotropika #Polresta Jogja #Kabupaten Sleman #Kapolresta Jogja