Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kejaksaan Tinggi DIY Geledah Kantor PT Taru Martani Jogja dan Rumah Dinas Direktur Utamanya, Apa Saja yang Disita?

Khairul Ma'arif • Selasa, 30 April 2024 | 21:15 WIB
Digeledah: tim penyidik mendatangi dua tempat sebagai tindak lanjut penyidikan PT Taru Martani.
Digeledah: tim penyidik mendatangi dua tempat sebagai tindak lanjut penyidikan PT Taru Martani.

JOGJA - Kejaksaan tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan penggeledahan terhadap dua tempat. Itu berkaitan adanya dugaan tindak pidana dalam PT Taru Martani. Penggeledahan yang dilakukan pada Senin (29/04/2024) itu menyasar Kantor PT Taru Martani di Jalan Kompol Bambang Suprapto, Gondokusuman, Kota Jogja dan Rumah Dinas Dirut PT Taru Martani di Jalan Tunjung Gondokusuman, Kota Jogja. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan mengatakan, penggeledahan dilakukan tim penyidik Kejati DIY. Penggeledahan didasarkan Surat Perintah Kepala Kejati DIY dan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati DIY. "Tentang dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan operasional PT Taru Martani tahun 2022-Mei 2023," katanya, Selasa (30/4/2024). 

Dia membeberkan, penggeledahan dilakukan sudah berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. Menurutnya, tindakan penyidik itu diatur dalam Undang-Undang setelah mengumpulkan alat bukti. Sebelum melakukan penggeledahan sudah dilakukan pengumpulan bukti yang kuat. 

Oleh karena itu, dengan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah ada tindak pidana yang melanggar dua pasal. Herwatan menyampaikan, dua pasal yang ditengarai melanggar yaitu primairnya Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Dianggap Jadi Penyebab Timnas Indonesia U-23 Kalah, Begini Klarifikasi Jerome Polin

Sedangkan pasal kedua yang diduga melanggar yakni subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Penggeledahan  di Rumah Dinas Dirut PT Taru Martani tim penyidik menyita uang tunai senilai Rp 80 juta, sembilan arloji, dokumen-dokumen, handphone, serta flasdisk. Selain itu juga menyegel mobil dan motor. 

Sedangkan penggeledahan di Kantor PT Taru Martani tim penyidik menggeledah di ruang direktur, Kepala Divisi Keuangan dan Ruang Arsip Keuangan. Dari kantor itu disita beberapa dokumen arsip keuangan, laptop, handphone, dan flasdisk. "Terdapat alasan dan dugaan bahwa benda tersebut diduga kuat berkaitan dengan Tipikor dalam pengelolaan operasional PT Taru Martani Tahun 2022-Mei 2023," tegas Herwatan. (rul)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#Taru Martani #Direktur Utama #Kejaksaan Tinggi DIY