Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pengelolaan Sampah Terdesentralisasi Dimulai 1 Mei, Besok Hari Terakhir Angkut ke TPST Piyungan

Winda Atika Ira Puspita • Senin, 29 April 2024 | 23:25 WIB
TIDAK TERTIB: Tumpukan sampah di sekitar Pasar Beringharjo Jogja Senin (29/4).
TIDAK TERTIB: Tumpukan sampah di sekitar Pasar Beringharjo Jogja Senin (29/4).

JOGJA - Pemprov DIY memastikan pengolahan sampah secara desentralisasi segera terealisasi awal Mei mendatang.

Besok Selasa (30/4), menjadi hari terakhir layanan pengangkutan sampah TPST Piyungan di 3 kabupaten/kota.

Selanjutnya kabupaten/kota sudah harus bergerak nyata menangani sampahnya masing-masing setelah ditutup permanen.

Sekprov Beny Suharsono mengatakan, wilayah kabupaten/kota yaitu Sleman, Bantul, dan Kota Jogja telah sepakat dengan pemprov jauh-jauh hari terkait penutupan permanen TPST Piyungan. Hal ini tinggal menjalankan saja.

"Pengertian ditutup itu dalam artian layanan untuk dua kabupaten satu kota, kami harus antisipasi pelayanan lain yang nantinya terdampak kebijakan yang berjalan," katanya di Kompleks Kepatihan Senin (29/4).

Beny menjelaskan proses akselerasi dengan kabupaten/kota telah dilakukan sebagai upaya dampak kebijakan desentralisasi nantinya.

Ketiga wilayah juga sudah sepakat kesiapannya menuju desentralisasi sampah.

Pun langkah-langkah menuju desentralisasi telah disiapkan dengan mengadakan tempat pengolahan sampah mandiri.

"Tindakan konkret sudah dilakukan Bantul, Sleman dan Kota. Peta jalan sudah ada juga ketika kami deklarasi bersama di TPA Piyungan," ujarnya.

Beny menaruh perhatian kepada Kota Jogja, untuk segera berjalan pengolahan sampah secara mandiri.

Hal ini agar dapat mengatasi permasalahan sampah yang terus berulang.

Selain itu, dapat mencegah munculnya tumpukan-tumpukan sampah yang terbuang sembarangan di pinggir-pinggir jalan.

"Sehingga nggak hanya dari (TPS3R) Karangmiri dan tempat lain saja tapi juga di Piyungan," jelasnya.

Beny pun mendorong pemkot segera menyelesaikan komunikasi dengan warga dan pemerintah kalurahan sekitar TPST Piyungan agar menambah opsi lahan pengolahan sampah.

Sebelumnya, pengajuan izin untuk pemanfaatan sebagian lahan di TPST Piyungan telah mendapat lampu hijau dari pemprov.

Namun masih terkendala kesepakatan dengan aparat dan warga setempat bahwa akan ada aktivitas pengolahan sampah refuse derived fuel (RDF) di  sana.

"Kota mau pakai sebagian lahannya (TPST Piyungan) kan sudah diizinkan, soal penolakan kan tinggal bicara baik-baik ada hak dan kewajiban. Makanya pengertian ditutup itu hanya pembuangan, kalau pengolahan aktivitas masih ada," terangnya.

Menurutnya, paska TPST Piyungan ditutup permanen pemprov akan melakukan pemeliharaan lingkungan di sana.

Kemudian, timbunan sampah di transisi 1 dan 2 akan dilakukan penyelesaian akhir.

"Penyelesaian akhir di transisi 1 dan 2 masih ada timbunan sampah, akan kita kemas dan pres dan jual ke pengelola sampah dalam bentuk kering," tambahnya.

Terpisah Kepala DLHK DIY Kusno Wibowo menegaskan, pengolahan sampah secara desentralisasi sudah dimulai per 1 Mei.

"Besok TPA masih melayani pengangkutan sampah dari kabupaten/kota. Mulai 1 Mei pengelolaan sudah desentralisasi kabupaten/kota," katanya. (wia)

Editor : Amin Surachmad
#Pemprov DIY #hari terakhir #TPST #Pengolahan #Mei #Sampah #Piyungan #desentralisasi #Selasa