Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pemprov DIY Tanggapi Laporan KPH Aksi Yogyakarta, Sekda DIY: Bakal Kembalikan Pj Wali Kota Jogja ke Markas Awal

Winda Atika Ira Puspita • Senin, 29 April 2024 | 22:11 WIB
RESPONS: Sekprov DIY Beny Suharsono di Kompleks Kepatihan Jogja Senin (29/4).
RESPONS: Sekprov DIY Beny Suharsono di Kompleks Kepatihan Jogja Senin (29/4).

JOGJA - Pemprov DIY merespons langsung laporan dari para aktivis yang tergabung dalam Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi Yogyakarta (KPH Aksi Yogyakarta).

Mereka menilai Pj Wali Kota Jogja yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DIY itu dinilai telah berpolitik praktis.

Singgih Raharjo menjadi partisan Pilkada 2024 dengan ikut mengambil formulir dan telah mengembalikannya di di DPD Partai Golkar Kota Jogja.

Sekprov DIY Beny Suharsono memastikan akan menarik kembali birokrat yang masih menjabat Kepala Dinas Pariwisata DIY itu ke Pemprov DIY.

Di samping segera habis masa jabatan sebagai Pj, juga agar tidak timbul konflik kepentingan di Kota Jogja.

Sebab, telah berafiliasi dengan partai politik dengan ikut mendaftarkan diri menjadi calon wali kota. Pun diberitakan telah mengembalikan formulir.

"Nah, kalau sudah ada (kendaraan parpol yang dituju) berarti sudah berafiliasi ke partai politik, ya, kita akan evaluasi. Caranya, ya, kita tarik (ke pemprov), dikembalikan ke markasnya," katanya di Kompleks Kepatihan Senin (29/4).

Beny menjelaskan, upaya penarikan itu dilakukan agar tidak timbul konflik kepentingan di Kota Jogja dengan Pj Wali Kota Jogja saat ini. Terlebih sudah memasuk tahapan-tahapan dalam pilkada.

Adapun, batas waktu jabatan Pj Wali Kota Jogja berakhir sampai dengan 22 Mei 2024.

Dimungkinkan, jabatan Pj Wali Kota Jogja tidak diperpanjang. Atau, pada tanggal tersebut sudah harus selesai tidak ada tindakan apapun dan ada penggantinya.

"Iya sudah harus selesai 22 Mei tidak ada tindakan, kami sudah melangkah jauh hari sebelum itu," ujarnya.

Pemprov pun telah menyiapkan strategi nama-nama penggantinya.

"Nama kan harus ada tiga, tapi tentu tidak dipublish, kami sudah melakukan evaluasi kami diperintah pak gubernur baik Pj yang Kulon Progo atau kota," jelasnya.

Disinggung apakah penarikan bisa dilakukan sebelum batas waktu karena afiliasi ke dalam parpol, Beny membeberkan bisa dimungkinkan.

Namun, hal ini setelah pemprov melakukan evaluasi-evaluasi lebih lanjut.

"Batas waktu kan 22 Mei, iya (bisa ditarik sebelum 22 Mei) kalau itu bahasa saya evaluasi tadi kalau belum seperti itu kan supaya semuanya nyaman di Kota jangan terjadi konflik kepentingan," terangnya.

Adapun, penyampaian pendapat dari KPH Aksi Yogyakarta akan dieruskan ke pejabat pembina pegawai pemprov.

"Maunya sebelum 22 Mei kita sudah lakukan evaluasi secara administratif saja selesaikan," sambungnya.

Beny menyebut, setiap kali menjelang kontestasi politik baik pemilu maupun pilkada, pemprov sudah berbulan-bulan mengingatkan Pj kepala daerah maupun ASN harus berkomitmen menjaga netralitas sampai dengan ke perangkat desa.

Agar tidak berpihak kepada kepentingan tertentu, termasuk berpolitik praktis.

"Saya kira saya nggak perlu klarifikasi (ke Pj Wali Kota) karena kewajiban ASN itu kan menyampaikan laporan pada atasannya yakni gubernur karena yang menugaskan menjadi Pj kan pak gubernur, jadi ke saya sifatnya administratif," tambahnya.

Terkait pemanfaatan media ruang publik sebagai modus pengenalan diri, Beny menilai tak masalah selagi beliau kapasitasnya selalu Pj.

"Kan masih absah, semua tinggal narasi saja. Termasuk ketika beliau ambil formulir dan belum info apa-apa ke saya karena saya selaku sekda ya saya anggap belum apa-apa," katanya.

Namun sebaliknya, jika sudah betul-betul menyatakan diri artinya telah berafiliasi menggunakan kendaraan parpol tertentu ini harus menjadi perhatiannya.

"Ketika masuk wilayah parpol harus kami ingatkan. Sudah tidak boleh lagi asn itu kan, hak politiknya nggak diganggu tapi kita berpihak ke aturan, nanti kita akan segera evaluasi," imbuhnya. (wia)

Editor : Amin Surachmad
#Beny Suharsono #Pemprov DIY #Yogyakarta #kph #Anti Korupsi #Pegiat #koalisi #wali kota #HAM #Aksi demonstrasi #Jogja #Singgih Raharjo