JOGJA - Santer diberitakan Penjabat (Pj) Wali Kota Jogja Singgih Raharjo bakal mencalonkan diri sebagai wali kota pada Pilkada Serentak 2024 mendatang.
Bahkan, telah ikut mengambil dan mengembalikan formulir lewat DPD Partai Golkar Kota Jogja.
Apa yang telah dilakukan Singgih tersebut direspons oleh Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi Yogyakarta (KPH Aksi Yogyakarta).
Mereka melaporkan Pj Wali Kota Jogja itu ke Gubernur DIY Hamengku Buwono (HB) X.
Mereka menyerahkan langsung berkas-berkas laporan kepada tim penerima surat di Kantor Gubernur yang berlokasi di Kompleks Kepatihan Jogja Senin (29/4).
"Kami melaporkan Pj Wali Kota Jogja yang sebagai ASN Pemprov DIY, diduga partisan jelang Pilkada Jogja 2024," kata Koordinator KPH Aksi Yogyakarta Tri Wahyu.
Wahyu menjelaskan, laporan tersebut mendasar bahwa Singgih Raharjo sebagai ASN Pemprov DIY juga sebagai Pj Wali Kota Jogja diduga berperilaku partisan dan memiliki motif politik praktis.
Hal itu tidak sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
"Kami kaget saat kami membaca di media, saudara Singgih Raharjo mengambil formulir pencalonan Wali Kota Jogja dalam Pilkada 2024 dari parpol tertentu di Jogja. Saat ditanya wartawan, dia menyebut ada timnya dengan berkata, 'Ya, mengko tak cekke timku, ya.' (Ya, nanti saya cek ke tim saya ya)," ujarnya sambil mencontoh statemen Singgih.
Koalisi menyayangkan, seorang Pj yang dilantik untuk melayani warga Jogja berlaku partisi dengan mengambil formulir Wali Kota Jogja untuk Pilkada nanti.
"Kami khawatir dia sudah bikin tim pemenangan atau timses," ujarnya.
Menurutnya, asas umum pemerintahan negara yang baik adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan, dan norma hukum untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas KKN (Pasal 1 angka 6 UU 28 tahun 1999).
Pasal 3 angka 7 UU 28 tahun 1999 juga menyebut salah satu asas umum penyelenggaraan negara adalah asas akuntabilitas.
Di mana, penjelasan pasalnya yakni asas akuntabilitas adalah setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sehubungan dengan hal tersebut, pihaknya melaporkan yang bersangkutan tak hanya kepada Gubernur DIY namun juga ke Mendagri, KPK RI dan Ombudsman RI Perwakilan DIY.
Terlebih, juga telah tersebar iklan layanan masyarakat yang bernuansa iklan pengenalan diri Singgih Raharjo jelang Pilkada Kota Jogja 2024.
ILM tersebut dinilai menyebar di beberapa titik strategis seperti GOR Amongrogo, pertigaan Stasiun Lempuyangan, dan simpang Mirota Kampus.
Itu dianggap bukan dari anggaran pribadi dan diduga dari anggaran Pemkot Jogja.
"Nanti malam dia juga gelar nobar (nonton bareng) timnas (U-23 semi final piala asia), dari poster yang dicetak wajah dia paling besar, Shin Tae-yong nggak ada. Tentu beda dengan poster yang dicetak Pemda DIY yang juga gelar nobar semuanya di poster hanya pemain timnas, nggak ada poster pejabat publik," tandasnya.
Maka, berkaitan dengan beberapa hal tersebut, termasuk ILM yang ditemukan, koalisi meminta kepada HB X memerintahkan Pj Wali Kota mencopot semua ILM tersebut yang dinilai bernuansa pengenalan diri jelang pilkada.
Selain itu, menyelidiki tim untuk mengantisipasi andaikata ada ASN lain yang terlibat dalam agenda politik praktis Pj Wali Kota Jogja.
"Itu partisan, kedua gubernur menyelidiki tim yang diduga dibentuk Singgih karena bisa jadi ada ASN lain yang terlibat dalam agenda politik praktis," jelasnya.
Laporan juga dikirimkan kepada Mendagri yang meminta Pj Wali Kota Jogja dicopot sebelum 22 Mei 2024 sesuai masa dia menjabat sebagai Penjabat Kepala Daerah di Kota Jogja.
"Ini sebagai sanksi untuk ASN yang partisan jelang Pilkada, ini bukan hal baru pemilu kemarin juga banyak, 14 Februari (Mendagri) mencopot sekian Pj kepala daerah yang partisan peserta pemilu," terangnya.
Selain itu, meminta kepada KPK RI agar melakukan pengumpulan data dan penyelidikan terkait dugaan dana publik yaitu APBD Kota Jogja digunakan Pj Wali Kota Jogja sebagai modus konflik kepentingan bukan pelayanan publik tetapi untuk kepentingan agenda pribadi yaitu motif politik praktis jelang Pilkada 2024.
Tak kalah penting, kepada Ombudsman RI Perwakilan DIY agar dengan kewenangan own motion menyelidiki dugaan maladministrasi publik yaitu tindakan-tindakan patut Pj Wali Kota Jogja yang juga ASN Pemprov DIY Singgih Raharjo dalam hal ini ILM Pemkot Jogja yang bernuansa iklan pengenalan diri.
"Ini karena rentan dipakai untuk agenda politik praktis saudara Singgih Raharjo jelang Pilkada 2024," tambahnya. (wia)
Editor : Amin Surachmad