Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Munif Tauchid Dituntut Lima Tahun Penjara dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Laporan Keuangan PMI Kota Jogja

Khairul Ma'arif • Sabtu, 27 April 2024 | 15:20 WIB
Pelaksana tugas Ketua Harian PMI Kota Jogja Munif Tauchid atau MT ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kota Jogja.
Pelaksana tugas Ketua Harian PMI Kota Jogja Munif Tauchid atau MT ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kota Jogja.

 

 

RADAR JOGJA - Terdakwa tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan laporan keuangan PMI Kota Jogja Munif Tauchid menjalani sidang tuntutan di PN Jogja, kemarin (26/4). Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Rochmanto Nugroho dan Fadholy Yulianto.


Humas PN Jogja Heri Kurniawan mengatakan, tuntutan dibacakan di Ruang Chandra PN Jogja sekira pukul 14.30. Dia menyampaikan, dalam tuntutannya JPU meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili untuk menyatakan terdakwa Munif Tauchid bersalah melakukan tindak pidana.


Munif sebagai orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum untuk sementara waktu dengan sengaja menghancurkan barang, akta, surat, atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang, yang dikuasai karena jabatannya, yang dilakukan secara berlanjut.


Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 10 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan.


"JPU menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Munif Tauchid dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan rutan," ujar Heri saat dikonfirmasi kemarin (26/4). Selain itu, Munif juga dituntut membayar denda Rp 100 juta dengan enam bulan kurungan penjara.
Heri menamba

hkan, tuntutan yang diajukan JPU didasarkan pada sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Lebih banyak hal-hal yang memberatkan Munif dibandingkan yang meringankan. Pertimbangan yang meringankan Munif hanya karena terdakwa belum pernah dihukum.


Sedangkan hal-hal yang memberatkan di antaranya perbuatan terdakwa sebagai pengurus PMI telah mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan PMI, sehingga dapat menciderai kepercayaan masyarakat pada organisasi PMI.

Selain itu, perbuatan terdakwa merupakan usaha untuk menutupi dugaan tipikor di PMI Kota Jogja periode 2016-2022.


"Perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tipikor dan yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya," tandasnya. Hal itulah yang menjadi dasar yang memberatkan Munif. (rul/laz)

Editor : Satria Pradika
#PMI #JPU #PMI Kota Jogja #pn jogja #Korupsi #Munif Tauchid