JOGJA - KPU DIY menaruh perhatian dalam pengadaan snack saat pelantikan badan adhoc nantinya di kabupaten/kota jelang Pilkada Serentak 2024.
Manajemen logistik acara badan adhoc perlu diperhatikan dengan baik.
Mulai dari prosedur pengadaan hingga pendistribusian makanan agar polemik tak terulang.
Hal itu menyikapi buntut panjang polemik snack layatan pada pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Sleman.
Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi mengatakan peristiwa pelantikan KPPS yang terjadi dalam Pemilu 2024 menjadi pembelajaran bersama bagi KPU kabupaten/kota di DIY.
Khususnya, terkait dengan pengelolaan acara atau kegiatan badan adhoc yang berkaitan dengan pengadaan snack atau makanan menjelang Pilkada 2024.
"Jadi, peristiwa itu menjadi pembelajaran bagi teman-teman di KPU kabupaten/kota khususnya dalam memanage acara-acara besar seperti itu," katanya Kamis (25/4).
Shidqi meminta kabupaten/kota pada Pilkada 2024 untuk memanajemen logistik acara berskala besar pelantikan badan adhoc dengan baik.
Itu baik prosedur pengadaan, prosedur pendistribusian, serta komunikasi dengan vendor.
Sebab, sejatinya polemik snack layatan itu terkait dengan persoalan manajemen logistik acara berskala besar.
Yakni, pelantikan badan adhoc dengan jumlah 25 ribu orang dihari dan jam yang sama.
"Perlu teliti baik prosedur pengadaannya maupun prosedur distribusi barangnya makanan dan sebagainya. Komunikasi dengan pihak vendor. Ini menjadi pembelajaran KPU kabupaten/kota dalam event yang besar," ujarnya.
Sebelumnya, polemik snack untuk pelantikan KPPS di Kabupaten Sleman, berbuntut. PT Jujur Kinaryo Projo, selaku vendor penyedia snack, mengugat KPU Sleman.
Gugatan tersebut sudah teregistrasi di Pengadilan Negeri (PN) Sleman dengan nomor perkara 73/Pdt.G/2024/PN Sleman.
Shidqi menanggapi, kasus itu sudah dilakukan mediasi antara KPU Sleman dan penggugat.
"Kita tunggu saja. Kita tidak akan masuk ke substansi perkara dulu, biarkan mereka berproses saat ini yang berlangsung di pengadilan. Kami dari KPU DIY terus memantau yang dilakukan KPU Sleman," jelasnya.
Shidqi menyebut, memang soal gugatan ini tidak akan mengganggu proses Pilkada. Hanya lebih pada akan berpotensi menguras energi anggota KPU Sleman.
"Ya, secara umum tidak (mengganggu proses pilkada). Hanya saja, ya, hal-hal seperti itu memang menyita energilah, karena harus ke pengadilan sidang. Gimana lagi ini proses hukum yang jalan ini dilalui dengan proses pertama mediasi," tambahnya.
Ketua KPU Sleman Ahmad Baehaqi enggan berkomentar terkait gugatan yang dilayangkan terkait pengadaan makanan ringan yang viral beberapa waktu lalu.
"No comment, kami fokus tahapan pilkada, memfasilitasi agar peserta pilkada maksimal," katanya ditemui di kantor KPU DIY.
Terkait dengan gugatan ini, Baehaqi menyebut akan berkomentar jika sudah pada waktu dan momentum yang tepat.
"Itu sedang berproses, kami akan menyampaikan pada waktu yang tepat," imbuhnya. (wia)
Editor : Amin Surachmad