Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kejati DIY Gelar Eksekuksi Pidana Denda Perkara Perpajakan PT Purbalaksana Jaya Mandiri, Berikut Total Denda yang Harus Dibayar!

Agung Dwi Prakoso • Rabu, 24 April 2024 | 23:00 WIB
suasana konferensi pers eksekusi pidana denda atas perkara tindak pidana perpajakan dengan terpidana korporasi PT. Purbalaksana Jaya Mandiri di Kantor Kejati DIJ, Rabu (24/4/2024).
suasana konferensi pers eksekusi pidana denda atas perkara tindak pidana perpajakan dengan terpidana korporasi PT. Purbalaksana Jaya Mandiri di Kantor Kejati DIJ, Rabu (24/4/2024).

JOGJA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama Kanwil Ditjen Pajak DIY gelar eksekusi pidana denda atas perkara tindak pidana perpajakan dengan terpidana korporasi PT Purbalaksana Jaya Mandiri.

Total penggelapan pajak yang dilakukan oleh perusahaan distributor minyak goreng yang beralamat di Bantul tersebut sebesar Rp 46.782.765.900 yang laporanya telah dipalsukan.

“Diawali dengan pemeriksaan karenna wajib pajak tidak mengambil pilihan untuk pengungkapan ketidakbenaran maka lanjut penyidikan dan sudah diputus dan inkrah ditindaklanjuti eksekusi atas aset-aset dalam upaya pemulihan kerugian negara,” ujar Kepala Bidang PPIP Kanwil Ditjen Pajak DIY Dwi Hariyadi, Rabu (24/4/2024).

PT Purbolaksana Jaya Mandiri dengan sadar telah menggelapkan pajak yang mulanya diawali dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) palsu yang isinya tidak lengkap sesuai kepemilikan aset.

Persidangan yang telah berjalan memutuskan keduanya bersalah dan harus membayar denda sebesar Rp 180 Miliar.

“Ini adalah tahap pertama, tahap pertama yang kita lakukan untuk proses eksekusi ini dan memang masih ada yang lain masih ada yang lain,” tuturnya.

Proses penyelidikan dimulai pada tahun 2022 yaitu pemeriksaan keuangan media 2022.

Selanjutnya pada tahun 2023 dilakukan lag tahapan persidangan dan terakhir di tahun 2024 telah melakukan penyitaan aset.

"PT Purbalaksana Jaya Mandiri dan Helen Purbonegoro terbukti melanggar Pasal Diantaranya Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan," jelasnya.

Kasus PT Purbalaksana Jaya Mandiri pertama kali disidangkan di Pengadilan Negeri Bantul pada 2022.

Dalam tuntutannya juga muncul terdakwa lainnya.

Disebutkan Helen Purbonegoro berstatus pemilik dari PT Purbalaksana Jaya Mandiri.

Sementara itu, Wakil Kajati DIY Amiek Mulandari menuturkan atas kejadian ini, PT Purbalaksana Jaya Mandiri dikenai denda dua kali lipat.

Total yang harus dibayarkan perusahaan tersebut sebesar Rp 93.565.531.836.

Namun hingga sampai saat ini timnya baru menyita Rp 12.006183.846 beserta sejumlah mata uang asing.

"Setelah eksekusi ini kita menginventarisir semua aset yang sudah disita kemudian dilakukan penaksiran dan nanti jika jumlahnya belum terpenuhi sejumlah putusan pengadilan, maka akan diupayakan eksekusi untuk aset yang belum disita itu memungkinkan," tandasnya.

“Eksekusi ini merupakan eksekusi tahap awal. Kita berharap selanjutnya akan ada eksekusi eksekusi lagi untuk aset-aset yang akan dinvertaris dan lelang kemudian,” imbuhnya.

Selain uang tunai kisaran Rp 12 Miliar adapula mata uang asing.

Meliputi uang kertas 1000 Yen sebesar 11 lembar, uang kertas pecahan 10.000 Yen sebanyak 17 lembar, uang kertas 500 dolar Hongkong sebanyak 18 lembar.

Adapula uang kertas pecahan 1000 dolar Hongkong sebanyak 3 lembar, uang kertas 100 dolar Hongkong sebanyak 3 lembar, uang kertas 20 dolar Hongkong sebanyak satu lembar.

Selain itu uang kertas 1000 Won sebanyak 1 lembar, uang kertas 100 Swiss sebanyak 3 lembar dan uang kertas 200 Swiss sebanyak 1 lembar.

“Dan (penyitaan) ini didahulukan karena ini berupa uang tunai yang kita berharap dengan kita segera melaksanakan eksekusi maka pendapatan negara akan segera dapat dipulihkan,” katanya.

Amiek menegaskan bahwa eksekusi ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 291K/Pidsus/2024 tanggal 7 Maret 2024.

Dimana sudah berkekuatan hukum tetap bahwa PT Purbalaksana Jaya Mandiri melanggar ketentuan Pasal 39 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Terbukti dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak tepat sehingga dapat menimbulkan kerugian negara pada pendapatan negara,” pungkanya. (oso)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#kejati #perpajakan #penyitaan aset #PT Purbalaksana Jaya Mandiri #denda #pidana #Perkara #pengadilan negeri bantul #DIY #pemeriksaan keuangan #SPT #kanwil ditjen pajak diy #Pajak #Eksekuksi #total #dibayar