RADAR JOGJA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja menyebut aparatur sipil negara (ASN) dan penjabat sementara tidak boleh mencalonkan diri sebagai wali kota.
Namun pihaknya menegaskan untuk proses penjaringan yang dilakukan partai politik itu merupakan kebijakan setiap partai dan belum masuk taraf KPU.
"Ya, itu nanti yang menjadi penjaringan (bakal calon wali kota) kan belum masuk ke taraf KPU kategorinya," ujar Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Jogja Erizal saat dikonfirmasi kemarin (23/4).
Ia menjelaskan, aturan soal ASN atau penjabat boleh atau tidaknya mengikuti penjaringan pencalonan wali kota Jogja merupakan kebijakan dari masing-masing parpol.
KPU mulai mengatur jika calon kandidat mencalonkan melalui perseorangan atau independen. "Kalau ke KPU, mencalonkan bisa dua mekanisme perseorangan maupun lewat parpol," tandasnya.
Artinya, aturan di KPU mengatur syarat pencalonan wali kota Jogja salah satunya berupa dukungan suara 2.340 warga di Kota Jogja. Suara itu harus tersebar di delapan kemantren atau kecamatan di wilayah Kota Jogja.
"Untuk syarat pencalonan lewat parpol dia harus didukung oleh partai politik minimal delapan kursi. Terus syarat calonnya kalau dia anggota DPR harus mundur dan kalau ASN harus mundur juga," tambahnya.
Ia menegaskan, ASN atau penjabat juga tidak bisa mendaftarkan ke KPU walaupun dalam masa cuti atau mengambil cuti. Hal itu juga berlaku bagi pegawai di BUMN. "Di UU No 10 Tahun 2016 kan memyebutkan harus mundur dulu," ujarnya.
Pihaknya tidak bisa menjawab secara detail perihal ASN atau penjabat yang sudah mulai mengambil berkas di beberapa parpol. Ia menegaskan, pihak yang berkompeten menjawab hal itu adalah instansi dan parpol terkait.
"Bagaimana aturannya yang bisa menjawab itu, malah dari ASN-nya peraturan pihak sana. Saya tidak punya referensi soal itu," tandasnya.
Ia menginformasikan KPU mulai membuka pencalonan pendaftaran pilkada pada 27 Agustus. Pendaftarannya untuk calon baik perseorangan maupun yang diusung partai.
"Namun bagi Pak Singgih (Pj Wali Kota Jogja) ada peraturan lagi. Selain dari ASN dia gak boleh menjadi Pj lagi. Kalau mau jadi Pj lagi, ndak bisa daftar wali kota. Kan ada aturan itu bahwa Pj ndak boleh mendaftar sebagai calon," tandasnya. (oso/laz)
Editor : Satria Pradika