JOGJA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY tetap mengawal, mengontrol dan membuat standar pengawasn Pilkada 2024 di DIY, meski lokus pelaksanaan hajat di kabupaten/kota.
Utamanya soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berpotensi lebih besar terjadi pelanggaran pada pemilihan kepala daerah ini.
Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib mengatakan, dalam konteks Pilkada salah satu perhatian atau fokus pengawasan Bawaslu adalah soal potensi pelanggaran netralitas ASN.
Sebab, dalam pilkada nanti dimungkinkan adanya kepala daerah petahana yang kemudian mendaftar lagi mencalonkan diri menjadi bupati/wali kota.
"Karena ada bupati yang kemudian daftar lagi akan terkoneksi dengan kuat dengan birokrasi, bagaimanapun kepala daerah pembina birokrasi," katanya Selasa (23/4/2024).
Najib menjelaskan, tidak menutup kemungkinan ada jajaran di bawahnya seperti kepala dinas akan sangat mudah terkontaminasi kepentingan politik untuk mendukung calon-calon yang potensial menang atau incumbent.
"Sehingga aspek netralitas ini menjadi konsen kita. Karena pelanggaran netralitas lebih besar potensinya saat pilkada dibandingkan pemilu legislatif apalagi pilpres," ujarnya.
Selain itu, pengawasan Bawaslu juga dilakukan terhadap perekrutan badan adhoc di DIY.
Belajar dari pengalaman Pemilu lalu, badan adhoc yang direkrut harus mumpuni dalam dua hal.
Disamping kapasitas pengetahuan kepemiluan namun juga integritas lebih penting.
"Yang namanya penyelenggara kita tidak hanya butuh orang yang pintar dan paham aturan saja. Namun juga ketaatan prosedur itu penting, banyak orang yang pintar tapi melanggar," jelasnya.
Oleh sebab itu, Bawaslu segera mengirim surat imbauan kepada KPU DIY agar proses rekrutmen adhoc berjalan sesuai aturan main.
Pun, Bawaslu DIY akan mengirim catatan terkait kinerja badan adhoc pada pemilu sebelumnya.
"Karena bagaimanapun kita tidak ingin adhoc yang bekerja untuk PPK, KPPS yang kinerja kurang bagus, dipertahankan. Semakin rendah level penyelenggara yang dibutuhkan taat pada aturan, orang pintar terkadang terlalu inovatif, tidak mengikuti aturan main," terangnya.
Dengan demikian, Bawaslu berkepentingan mencermati siapa saja calon adhoc yang mendaftar. Kemudian akan memberi masukan kepada KPU.
Sebab faktor yang paling menentukan dalam kinerja adalah sumber daya manusia (SDM)-nya atau personal.
Termasuk soal ketaatan prosedur yang sering dilarang oleh adhoc juga akan menjadi fokus pengawasan.
"Kita akan identifikasi personal yang kami anggap bermasalah, ada nggak (orang) itu daftar lagi kalau iya itu akan jadi fokus pengawasan kita," tambahnya.
Meski, lokus hajat Pilkada 2024 nanti berada di kabupaten/kota sehingga beban pengawasannya berada di wilayah tersebut. Namun, menurut Najib setidaknya Bawaslu DIY berjenjang memberikan arahan kebijakan.
"Kita selaku provinsi punya tanggung jawab mengawal, mengontrol, dan membuat standar pengawasan di DIY seperti apa," imbuhnya. (wia)
Editor : Meitika Candra Lantiva