Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Waspada Potensi Pelanggaran, Bawaslu DIY Awasi Pergerakan Kepala Daerah Petahana Hingga Pj Jelang Pilkada 2024

Winda Atika Ira Puspita • Senin, 22 April 2024 | 23:14 WIB
Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib.
Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib.

JOGJA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY akan melakukan pengawasan khusus pada Pilkada serentak 2024 di DIY nanti.

Utamanya adalah terhadap pergerakan kepala daerah petahana dan yang berstatus penjabat (Pj) yang bakal mengikuti atau menjadi kontestan pada pilkada nanti.

Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib mengatakan, hal tersebut akan menjadi perhatian khusus Bawaslu menjelang pilkada nanti.

"Tentu ada perhatian khusus, tapi mereka kan belum jadi calon kalau bicara soal pelanggaran," katanya Selasa (22/4).

Najib menjelaskan, salah satu yang menjadi perhatian Bawaslu DIY adalah soal larangan mutasi jabatan menjelang Pilkada yang merujuk pada Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang No 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Dalam pasal tersebut, ada salah satu ikhwal yang mengatur bahwa kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan atau terakhir pada 22 Maret lalu.

Sebab, penetapan calon kepala daerah berlangsung pada 22 September mendatang. 

Maka, semua kepala daerah terikat denhan aturan tersebut, bukan hanya petahana namun juga yang berstatus Pj.

Meski saat ini, mereka belum menjadi subjek hukum karena belum masuk jadwal pendaftaran pasangan calon (paslon), Bawaslu mengingatkan aturan-aturan yang harus dipatuhi petahana.

"Artinya kalau mau melakukan mutasi setelah 22 Maret harus mendapat persetujuan Kemendagri," ujarnya.

Najib menyebut, prinsip dalam pilkada bagi mereka yang terpilih dalam proses Pemilu 2024 lalu, kalangan legislatif misalnya tak harus mundur dari jabatannya jika akan maju dalam pilkada nanti. Begitu pula bagi kepala daerah petahana.

"Nggak mesti mundur dari jabatan kalau mau maju. Prinsip pilkada itu bagi mereka yang terpilih dalam proses pemilu nggak harus mundur, termasuk yang jadi calon nanti anggota DPRD mau maju pilkada nggak harus mundur, termasuk incumbent bupati dan wali kota," jelasnya.

Hanya, pengawasan khusus dilakukan pada kepala daerah petahana terkait potensi pelanggaran menggunakan fasilitas negara untuk kampanye.

"Pilkada apapun pejabat itu kemudian misalnya nggak boleh menyalahgunakan kekuasaan, tidak boleh memanfaatkan kekuatan untuk kepentingan personal, itu melanggar tapi nggak melanggar UU pilkada," terangnya.

Kendati begitu, sejumlah indikasi pelanggaran yang diduga dilakukan oleh kepala daerah petahana dan yang berstatus Pj tidak bisa ditindaklanjuti oleh Bawaslu jika belum resmi ditetapkan sebagai calon kepala daerah. 

"Kalau ada melanggar ya soal Undang-undang di luar Pilkada. Jadi, dalam konteks ini kalau kami menemukan pelanggaran tentu akan koordinasi dengan lembaga lain yang berwenang," tambahnya. (wia)

Editor : Amin Surachmad
#penjabat #Pilkada #kepala daerah #bawaslu #Pj #pengawasan