RADAR JOGJA - Ahli nuklir Universitas Gadjah Mada (UGM) berinisial Yudi Utomo Imarjoko masuk dalam daftar pencairan orang (DPO) Polda Jawa Timur (Jatim).
Diduga terlibat kasus money laundering di sebuah perusahaan.
Dalam kasus itu, Yudi disebut-sebut telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) saat menjadi Direktur Utama PT Energi Sterila Higiena.
Uang yang diduga digelapkan sebesar Rp 9,2 miliar.
Menanggapi hal tersebut, pihak UGM menegaskan kasus money laundering atau pencucian uang yang membelit dosennya adalah urusan personal.
Wakil Dekan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Administrasi FT UGM Muslikin Hidayat mengatakan YUI mengajar awal tahun lalu.
Proses pembelajaran dilakukan secara daring. Hingga sekarang pihak kampus tidak mengetahui keberadaan yang bersangkutan.
"Saya tidak bisa ngontak (menghubungi), kayaknya diblok. Tidak tahu kalau yang lain," ucapnya.
Sekretaris Universitas UGM Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu menegaskan, kasus ini tidak ada sangkut pautnya dengan UGM. Ini merupakan kasus personal.
"Tindakan yang dilakukan (YUI) tidak atas izin atau kerja sama dengan UGM," katanya.
Pihaknya memastikan UGM akan melakukan tindakan tegas kepada yang bersangkutan jika terbukti bersalah secara hukum.
Editor : Bahana.