Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tingkatkan Partisipasi Aktif Jelang Pilkada Serentak 2024, Badan Kesbangpol DIY Berikan Pendidikan Politik bagi Kaum Difabel

Winda Atika Ira Puspita • Jumat, 19 April 2024 | 18:06 WIB

 

Acara pendidikan politik bertajuk memperkuat peran kelompok difabel sebagai pilar demokrasi inklusif di Grage Business Hotel Kamis (18/4).
Acara pendidikan politik bertajuk memperkuat peran kelompok difabel sebagai pilar demokrasi inklusif di Grage Business Hotel Kamis (18/4).
RADAR JOGJA - Menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) DIY mendorong partisipasi aktif dari kelompok difabel.

Salah satunya dengan cara menggelar pendidikan politik bertajuk memperkuat peran kelompok difabel sebagai pilar demokrasi inklusif di Grage Business Hotel Kamis (18/4).

Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol DIY Bagas Senoadji mengatakan, tujuan pendidikan politik kaum difabel untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya kaum difabel.

Bahwa mereka dengan keterbatasannya tetap harus mengetahui tentang kewajiban, tanggung jawab dan haknya sebagai warga negara di dalam pesta demokrasi.

"Dimana sekarang sudah mulai menurun orang yang golput, berarti sudah banyak masyarakat menyadari akan kewajiban dan tanggung jawbannya sebagai warga negara untuk mengggunakan hak pilihnya," katanya disela acara.

Bagas berharap dengan pendidikan politik ini, kaum difabel dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan pesta demokrasi dan berperan aktif menggunakan hak suaranya. Sehingga tidak lagi golput.

"Kami sediakan aksesibilitas yang mudah untuk mereka. Kita mengambil langkah konkret untuk memastikan bahwa suara dan aspirasi para difabel didengar dan dihargai dalam seluruh proses politik," ujarnya.

Menurutnya, kelompok difabel membawa berbagai pengalaman, pandangan, dan keahlian yang berharga ke dalam ranah politik.

Namun, sering kali mereka masih dihadapkan pada berbagai hambatan dalam mengakses informasi politik, terlibat dalam proses pemilihan umum, dan berpartisipasi dalam pembuatan kebijakan.

Melalui kegiatan ini, Badan Kesbangpol tidak hanya meningkatkan pemahaman 

tentang hak politik para difabel, namun juga memperkuat komitmen untuk menciptakan lingkungan yang inklusif dan mendukung bagi mereka.

"Kita memperjuangkan demokrasi yang tidak hanya memberikan tempat

bagi semua orang, tetapi juga memberikan suara yang kuat bagi semua orang," jelansya.

Adapun pendidikan politik kaum difabel ini diselenggarakan dua hari sejak Rabu (17/4) dn kemarin (18/4).

Di mana har pertama khusus kaum difabel dengan mengunakan kursi roda atau menggunakan alat mobilisasi seperti tuna netra.

Dan hari kedua ini khusus tuna rungu dan menggunakan translator bahasa isyarat.

Menurutnya, sejauh ini kaum difabel telah diberikan kemudahan aksesibilitas sehingga mereka bisa menempuh ke tempat pemungutan suara (TPS) khusus dan bisa menggunakan hak suaranya.

Pada tahun ini ada 85 TPS khusus yang didirikan untuk kemudahan akses mereka.

"TPS khusus ini untuk di lembaga pemasyarakatan, rumah sakit, beberapa kampus dan pondok pesantren," jelasnya.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY Tri Mulatsih memaparkan tentang partisipasi pemilih disabilitas dalam pemilu. Evaluasi pemilu 2024 dan proyeksi pilkada 2024.

"Partisipasi masyarakat pada pemilu 2024 di tingkat DIY tertinggi pada pemilu presiden dan wakil presiden sebesar 88,88 persen. Itu dari jumlah total DPT sebanyak 2.870.974 pemilih, " paparnya.

Kemudian disusul pemilu DPD dan DPR RI yang besaran tingkat partisipasinya sama sebesar 87,36 persen. Serta pemilu untuk DPRD Provinsi tingkat partisipasinya sebesar 87,25 persen.

Jika dipilah dari jumlah itu berdasar tingkat partisipasi pemilih disabilitas pada pemilu 2024 sebesar 31,64 persen. Dari akumulasi total DPT disabilitas berjumlah 30.503.

"Jumlah pengguna hak pilih disabilitas sebanyak 9.650," jelasnya.

Akademisi dan Peneliti Pusat Layanan Difabel (PLD) UIN Sunan Kalijaga Andayani mengatakan, berdasarkan penelitian secara nasional bahwa problem partisipasi politik kalangan difabel selama ini di antaranya karena literasi politik difabel yang rendah.

Kemudian sistem yang belum sepenuhnya aksesibel. Dan minimnya kesadaran partai politik untuk melibatkan difabel.

"Hasil pemantau mencatat 45 persen TPS yang tidak memiliki informasi data pemilih difabel.

Situasi ini berimplikasi pada pengabaian terhadap layanan, aksesibilitas dan pendampingan yang dibutuhkan pemilih difabel," katanya.

Andayani melanjutkan, pemantauan dilakukan dari periode kampanye hingga pencoblosan dan rekapitulasi penghitungan surat suara dengan melibatkan 218 relawan pemantau dari 20 Provinsi.

Para pemantau disebar ke 218 TPS di 42 Kabupaten/Kota, di 20 Provinsi.

Kemudian dari sisi kelayakan aksesibilitas, 54 persen pemilih difabel fisik yang menggunakan kursi roda mengalami kesulitan saat memasukkan surat suara ke dalam kotak suara.

Sebesar 41 persen petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak memberikan instruksi non-verbal saat memanggil pemilih difabel sensorik tuli.

Selain itu, 84 persen TPS tidak menyediakan Juru Bahasa Isyarat (JBI) dan 69 persen di antaranya tidak memberikan informasi tentang tata cara pemungutan dengan bahasa isyarat.

"Ada beberapa rekomendasi dirumuskan bagaimana ada kebijakan afirmatif, yang sangat lengkap. Setahu saya ada banyak buku panduan untuk pemilih difabel seperti apa. Diperlukan panduan kampanye yang aksesibel sehingga difabel tahu bagaimana melakukan pencoblosan maupun rangkaian pemilihan lainnya," tambahnya.

Ketua DPD PPDI DIY Akhmad Soleh menambahkan, penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama dengan warga negara lainnya untuk terdaftar sebagai pemilih dalam pemilu.

Hak atas informasi tentang pemilu, penyandang disabilitas berhak mendapatkan informasi yang relevan mengenai pemilu. Penyandang disabilitas juga berhak mendapatkan aksesibilitas yang memadai saat memilih di TPS.

"Namun beberapa hambatan disabilitas secara fisik bagi disabilitas sensorik netra kesulitan dalam penggunaan template di TPS. Bagi sensori tuli atau bisu kesulitan mengakses pemanggilan pendaftaran ketika giliran pencoblosan," katanya.

Kemudian bagi disabilitas grahita atau retardasi mental adanya kesulitan dalam memberikan pemahaman terhadap penentuan pilihannya. Dan bagi fisabilitas fisik kesulitan pada letak lokasi TPS terutama bagi pemakai kursi roda.

Selain itu, hambatan disabilitas secara non fisik dia menyebut kurangnya sosialisasi hak politik bagi disabilitas yang kurang menyentuh pada lapisan warga disabilitas di pelosok pedesaan. Kurangnya edukasi politik terhadap disabilitas.

"Kendala dari orang tua disabilitas yang masih menyembunyikan identitas anak disabilitasnya sehingga tidak masuk daftar pemilih dan tidak mendapat pengakuan dari masyarakat," terangnya.

Pun diperlukan aksesibilitas bagi disabilitas dalam partisipasi politik ini sesuai dengan kebutuhan.

Di antaranya bagi disabilitas sensorik netra butuh penyediaan template sesuai kebutuhannya.

Bagi disabilitas sensorik pendengaran atau tuli dan bisu membutuhkan informasi yang bisa di akses atau petugas yang bisa bahasa isyarat.

Bagi disabilitas intelegensi membutuhkan pendamping khusus yang bisa mengakomodir kepentingan dan kebutuhannya.

"Bagi Disabilitas fisik membutuhkan penyediaan fasilitas pengkondisian sarana dan prasarana sampe ke ruang TPS," imbuhnya. 

Editor : Bahana.
#pilkada 2024 #kaum difabel #Pendidikan politik #Disabilitas #DIY #TPS #Kesbangpol DIY